Kamis, 13 Maret 2025

Airlangga Diperiksa 12 Jam

* Jawab 46 Pertanyaan Penyidik Kejagung
Redaksi - Selasa, 25 Juli 2023 08:58 WIB
271 view
Airlangga Diperiksa 12 Jam
(Foto: Ant/Laily Rahmawaty)
BERI KETERANGAN: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai diperiksa 12 jam oleh penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Senin (24/7) malam. 
Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Pantauan wartawan, Airlangga diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Ia tiba di Kejagung pada pukul 08.25 WIB dan keluar gedung pemeriksaan pukul 21.08 WIB.
Airlangga mengatakan, dirinya ditanyakan sebanyak 46 pertanyaan dalam proses pemeriksaan itu.
"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7).
Dia tidak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan. Namun, Airlangga mengaku menjawab semua pertanyaan secara baik.
"Hal-hal lain tentu penyidik yang menyampaikan," ujarnya.
Selepas menyampaikan pertanyaan singkat soal pemeriksaan yang dijalaninya selama 12 jam, Airlangga langsung berjalan menuju kendaraannya.
Adapun Kejagung sebelumnya menyatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan, khususnya terkait kebijakan fasilitas ekspor CPO.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.
Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.


Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemeriksaan Airlangga Hartarto mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya, kita harus menghormati proses hukum di mana pun. Di KPK, Kepolisian, Kejaksaan kita harus menghormati," kata Jokowi di sela-sela kegiatan saat berkunjung ke kota Malang. (Kompas/detikcom/r)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru