Jumat, 14 Maret 2025
Usut Kasus Dugaan Korupsi CPO

Kejagung Periksa Pejabat Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

* Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Hadiri Pemanggilan Ulang Senin Depan
Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 10:12 WIB
276 view
Kejagung Periksa Pejabat Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ANTARA/HO-DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 
Jakarta (SIB)
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.
Terbaru, tim penyidik Pidsus yang dipimpin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah memeriksa Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (20/7)
Menurut saksi yang diperiksa yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"pungkasnya
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jampidsus menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Menurut Jampidsus, ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. Mereka dijatuhi hukuman antara 5-8 tahun penjara.


Akan Hadiri
Sementara itu, Menteri Koordnator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan siap menghadiri penjadwalan ulang oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait kasus CPO. Airlangga menyebut, setelah ada undangan, dirinya akan mengkonfirmasi kedatangannya.
"Ya, pertama nanti hari, sesudah ada undangan, saya akan hadir," kata Airlangga Hartato seusai acara 'Indonesia Data anda Economic Conference Katadata' di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Airlangga tak bicara banyak terkait dirinya yang tak memenuhi panggilan pertama tanpa konfirmasi. Namun ia memastikan, pada jadwal selanjutnya, akan datang.
"Tentu saya akan hadir, tentu, sesuai dengan nanti undangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan panggilan terhadap Airlangga pada Selasa (18/7) untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor CPO. Namun Airlangga tak hadir memenuhi panggilan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menjadwalkan bakal memintai keterangan terhadap Airlangga. Namun Airlangga tak hadir tanpa konfirmasi apa pun.
"Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari Saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Ketut mengatakan pihaknya bakal melayangkan panggilan kembali kepada terhadap Airlangga. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin (24/7) mendatang.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023," pungkasnya. (H3/detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru