Minggu, 20 April 2025

Selain Pencucian Uang, Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi Panji Gumilang

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 09:45 WIB
251 view
Selain Pencucian Uang, Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi Panji Gumilang
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 
Jakarta (SIB)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Di samping itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor (tindak pidana korupsi), dan penggelapan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Ramadhan mengatakan, untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ataupun ahli. Kegiatan meminta keterangan itu, menurut Ramadhan, bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," jelasnya.


Serahkan laporan
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menganalisis keuangan Panji Gumilang. PPATK telah menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.
"Hasil analisis terkait kasus yang ada sudah disampaikan kepada penyidik," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Minggu (16/7).
Natsir tidak menjelaskan apakah ada hal yang aneh pada keuangan Al-Zaytun atau Panji Gumilang. "Silakan koordinasi dengan penyidik," katanya.
Dia hanya menjelaskan bahwa laporan analisis PPATK disampaikan dalam bentuk dokumen. PPATK pun dapat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang.
"Nanti dalam persidangan, bisa diminta sebagai saksi ahli," katanya.


Penggalangan Dana Ilegal
Di tengah proses penyelidikan oleh Bareskrim, kini sang pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu.
Laporan dilakukan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM). Mereka melapor terkait dugaan adanya praktik penggalangan dana ilegal.
"Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al-Zaytun Bapak Panji Gumilang terkait dugaan Pasal 37, 38, dan Pasal 40 pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Pendistribusian soal Zakat dan Infak," kata Koordinator FIM, Syaid Mukhlisin, di Mapolres Indramayu, Senin (17/7).
Mukhlisin menjelaskan, pelaporan kali ini sengaja baru dilakukan untuk mengatur ritme meski pihaknya mengaku sudah lama mengetahui praktik yang dilakukan Panji Gumilang. Bukan terkait penistaan agama seperti yang berjalan, melainkan laporan FIM lebih ke arah tindakan pidana.
Dalam hal itu, FIM menilai pengelolaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 yang kewenangannya ada di kementerian ataupun lembaga resmi seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
"Jadi kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapat izin dari Kementerian dan Baznas, ya, itu adalah illegal fundraising (penggalangan dana ilegal), itu menurut FIM," ujar Mukhlisin.
Selain pengelolaan zakat yang dianggap tidak berpedoman pada aturan hukum, Carkaya, Koordinator FIM lainnya, menduga uang infak dan sedekah itu berasal dari kelompoknya yang juga diduga kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
"Nih duit-duit yang dinyatakan oleh Pak Mahfud itu di rekening-rekening itu patut diduga asalnya dari infak dan sodakoh kelompok-kelompok mereka yang diduga NII," ucap Carkaya.
Selain dianggap tidak melakukan pembatasan pengelolaan zakat sesuai dengan aturan, FIM menyoroti adanya penyalahgunaan penyaluran zakat yang diduga untuk dibelikan properti pribadi dan tanah dengan nama Panji Gumilang.
Praktik pengelolaan zakat oleh Al-Zaytun dinilai FIM bukan merupakan hal baru sehingga pihaknya melaporkan praktik tersebut agar menjadi bahan indikator untuk didalami oleh penegak hukum. (detikcom/r)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru