Senin, 23 Desember 2024

Gugatan Perdata Ketua DPRD kepada Bupati Humbahas Dikabulkan Sebagian di PN Tarutung

* Dosmar Banjarnahor Dihukum Membayar Kerugian Materiil Rp 3 Miliar
Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 08:59 WIB
1.230 view
Gugatan Perdata Ketua DPRD kepada Bupati Humbahas Dikabulkan Sebagian di PN Tarutung
Foto: Ist/harianSIB.com
Kuasa Hukum Penggugat Maruli M Purba SH MH, Penggugat, Ramses Lumban Gaol SH, dan Tergugat, Dosmar Banjarnahor
Humbahas (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mengabulkan gugatan perdata yang didaftarkan Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol SH terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

Kuasa hukum penggugat, Maruli M Purba SH MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (18/7) malam membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, putusan gugatan itu tertuang dalam salinan putusan nomor : 111/Pdt.G/2022/PN Trt, tanggal 18 Juli 2023.

Menurutnya, dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.

Selain itu, menyatakan tergugat telah cidera janji / wanprestasi kepada penggugat yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbanghasundutan tahun 2020.

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp3 miliar dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat secara tunai dan lunas. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp645.000,00.

“Itulah isi amar putusan PN Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung,” kata Maruli.

Lebih lanjut Maruli menyampaikan, di awal perkara itu, pihaknya sangat yakin akan memenangkan perkara itu, karena memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. Terbukti, lanjut dia, di judex factie atau proses peradilan di tingkat pertama, pihaknya dinyatakan menang.

“Untuk pengadilan tingkat pertama ini kita telah dinyatakan menang sesuai fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga para saksi-saksi. Dan diputus kita memang,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika dikonfirmasi via aplikasi WA terkait putusan pengadilan itu, Rabu (19/7) belum memberi jawaban. Begitu juga ketika dikirim sejumlah pertanyaan melalui aplikasi WhatsAppnya, bupati dua periode itu juga belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol SH menggugat perdata Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor senilai Rp 7 miliar di PN Tarutung. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateriil (moril) sebesar Rp 4 miliar dan kerugian materi sebesar Rp 3 miliar.

Ramses mengatakan, gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor - Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020 lalu. Paslon tunggal itu akhirnya menang, meskipun hanya selisih beberapa persen melawan “kotak kosong”.

Salah satu upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang Rp 1,4 miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar, untuk kepentingan pemenangan. Selain uang yang dia pinjam, uang pribadinya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.

“Isi pokok gugatan saya, yaitu agar kerugian saya dikembalikan ketika saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan. Saat itu saya mengeluarkan uang pribadi saya termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian moril sebesar Rp 4 miliar. Sehingga jumlah kerugian yang saya gugat sebesar Rp 7 miliar,” kata Ramses.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, uang yang dia pinjam sebesar Rp 1,4 miliar itu ternyata disangkal oleh Dosmar Banjarnahor atas perintahnya. Dosmar merasa tidak memiliki utang. “Padahal uang yang dia pinjam itulah yang dipergunakan untuk pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar - Oloan sehingga bisa menang,” beber Ramses.

Belakangan, pihak pemberi pinjaman akhirnya melaporkan Ramses ke Polda Sumut atas dugaan penipuan karena tidak bisa mengembalikan tepat waktu. Tidak mau terjerat hukum, dia terpaksa melunasi pinjaman itu, dan laporan itu pun ditarik oleh pelapor.

“Dia (Dosmar) menyuruh saya secara lisan agar mencari pinjaman, karena pada saat itu dia terkena Covid-19. Daripada kalah, kita mencari pinjaman saat itu. Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya bertanggungjawab penuh untuk memenangkan dia. Karena uang yang saya pinjam itulah sehingga Paslon Dosmar-Oloan menang,” ucap Ramses.

Menurutnya, semua uang yang dipakai ada kwitansinya. Dia juga tidak menjalankan uang itu, karena ada koordinator (tim) tiap kecamatan. Semua lengkap buktinya untuk mengondisikan tim tiap kecamatan, termasuk untuk membayar uang "Togu Togu Ro" (TTR,red).

Anggota DPRD empat periode itu mengaku, beberapa orang utusan Dosmar mendatanginya agar mencabut gugatannya tersebut, namun dia menolaknya. “Sudah lah dulu. Biar di pengadilan ajalah (bertemu). Biar pengadilan yang memutuskan perkara itu. Itu jawab saya kepada mereka. Sebab, perkara ini kan sudah saya sampaikan ke pengadilan,” katanya.

Di akhir penjelasannya dia mengutarakan, dalam perkara itu, mereka juga memohonkan ke pengadilan agar rumah pribadi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor di Tangerang Selatan dijadikan sebagai “sita jaminan”. Artinya, kata dia, ketika nantinya mereka dinyatakan menang dalam perkara itu, ada jaminan yang diberikan kepada dia sebagai pengganti materil sesuai dengan isi gugatan. (BR7/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru