Jumat, 18 April 2025

Hakim Perberat Hukuman Penjara Terhadap Rakesh Pengancam Wartawan Saat Bertugas

Redaksi - Rabu, 12 Juli 2023 09:02 WIB
281 view
Hakim Perberat Hukuman Penjara Terhadap Rakesh Pengancam Wartawan Saat Bertugas
(Foto SIB: Rido Sitompul)
VONIS: Ketua Majelis Hakim PN Medan, Asad Rahim Lubis memvonis 1 tahun penjara kepada Rakesh, pada sidang secara online, di PN Medan, Selasa (11/7). 
Medan (SIB)
Terbukti melakukan pengancaman terhadap wartawan, Majelis Hakim diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker (Rakesh) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker," vonis hakim.
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban," kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Sementara dalam dakwaanya, JPU Septian mengatakan, perkara tersebut bermula pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5.
"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju lokasi tempat prarekontruksi, dimana di lokasi prarekontruksi yang digelar Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.
Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba di tempat prarekontruksi, hendak melakukan kegiatan jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar Polrestabes Medan. Tidak lama kemudian datang terdakwa Jai Sanker yang saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman-temannya.



DIPERLIHATKAN : Jai Sanker alias Rakesh, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap wartawan saat melakukan peliputan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Medan, Senin (11/7). Foto dipetik saat Jai Sanker diamankan dan diperlihatkan ke awak media usai ditangkap oleh Polrestabes Medan pada Selasa (28/2). (Foto : Dok/SIB)


Baca Juga:

Terdakwa Jai Sanker berkata ‘bang gak boleh rekam- rekam di sini’. Lalu saksi Alfiansyah menjawab kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku siapa? Dijawab saksi Alfiansyah, “kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini”.
"Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman Terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata “mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini”. Kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker," ucap Jaksa.
Kemudian Jai Sanker berkata aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku. “ Lalu saksi Alfiansyah menjawab, “iya nya bang kami mau meliput ajanya ini”. Kemudian Jai Sanker berkata “gak bisa, gak bisa.”
"Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata “bang kami disini mau meliput, jangan abang halang-halangi. Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata “gak bisa bang”, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang kemudian mengatakan, “emang abang siapa”? Terdakwa Jai Sanker menjawab “aku Rakes dari AMPI.” Selanjutnya Terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau".
Kemudian Jai Sanker menepis handphone Saksi Bahana yang saat itu sedang merekam hingga handphone terjatuh. Saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut. Kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto jangan kau rekam-rekam ya sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba Jai Sanker menendang paha Saksi Suriyanto.
Selanjutnya polisi datang melerai kejadian tersebut. Saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan, hapus video itu, kumatikan nanti kalian”. Lalu saksi Saksi Bahana menjawab “kok kayak gitu abang bilang” Terdakwa Jai Sanker lalu menjawab “kalian tunggu disini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari”.
Setelah dilerai Polisi, Jai Sanker meninggalkan tempat kejadian. Akibat perbuatan Terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan Terdakwa Jai Sanker. (A10/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru