Jakarta (SIB)
Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Polri memastikan akan terus profesional mengusut kasus dugaan penistaan agama pendiri Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Dalam penegakan hukum, Polri akan bertindak dengan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7)
Sandi menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya selalu terbuka dan tidak antikritik menangani kasus. Hal itu, kata dia, berarti pihaknya harus keluar dari zona nyaman.
"Kita akan keluar, lebih dekat dengan masyarakat, supaya kita bisa mendapatkan informasi secara riil dari masyarakat, apa sih maunya rakyat tentang kepolisian, supaya polisi bisa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ungkapnya.
Sandi menegaskan, Polri akan bertindak sesuai tugas pokok fungsi dan standar profesionalitas yang terukur. Dengan kata lain, Polri tidak akan terpengaruh oleh pihak-pihak lain dalam menangani kasus yang ada, termasuk terkait perkara Al-Zaytun yang kini tengah menjadi sorotan.
"Jadi, penyidik akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Makanya, polisi ingin lebih dekat dengan masyarakat, sesuai dengan Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya apa yang diinginkan masyarakat dari Polri, Polri juga akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan," jelas Sandi.
Diketahui pendukung Pondok Pesantren Al-Zaytun menggelar unjuk rasa di depan kantor MUI Pusat pada Kamis (6/7). Mereka menuntut MUI agar tidak melebihi kewenangannya di tengah perkara yang menjerat Panji Gumilang.
Polri Koordinasi
Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan ratusan rekening milik pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Irjen Sandi Nugroho.
Sandi menjelaskan penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.
Dibina
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengusulkan Ponpes Al-Zaytun tak dibubarkan, melainkan dibina, di tengah pengusutan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia menjelaskan alasan pentingnya Al-Zaytun dibina.
"Saya memang mengusulkan supaya tidak dibubarkan, tapi dibina. Artinya di mana yang harus, supaya, mereka tidak terpapar baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan kenegaraannya. Jangan sampai ada indikasi lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan nasional kita. Integritas kebangsaan ini harus juga ditanamkan di sana, tetapi itu menjadi prinsip. Memang itu sudah menjadi prinsip para ulama kita," kata Ma'ruf di Ponpes Muqimus Sunnah, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (7/7).
Ma'ruf mengatakan santri dan guru di Ponpes Al-Zaytun harus dijaga. Dia menyebut aset di ponpes itu juga harus dijaga.
"Tapi saya sendiri sudah mengatakan, bahwa karena di sana ada santri yang banyak, ada guru, ada hal-hal yang harus kita jaga, ada juga aset yang cukup besar," ujarnya.
Ma'ruf mengatakan pertemuannya dengan para kiai di kampus 3 Ponpes Muqimus Sunnah, Palembang, tak membahas secara spesifik terkait polemik Al-Zaytun. Dia menyerahkan pengusutan dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang kepada aparat penegak hukum.
"Kita tidak secara spesifik membahas Al-Zaytun, tetapi kita tentu kalau nanti diketahui kalau nanti ada penyimpangan penodaan agama tentu sesuai hukum yang berlaku," ujar Ma'ruf.
"Tetapi kita tentu kalau nanti diketahui bahwa memang ada penyimpangan-penyimpangan, ada penodaan agama, ya tentu itu sesuai dengan hukum yang berlaku ya. Kalau tidak, terjadi penyimpangan-penyimpangan yang banyak sekali tanpa ada semacam pembatasan-pembatasan. Kemudian masalah secara spesifik juga kita tidak membahas Al-Zaytun itu dibubarkan, kalau terjadi," imbuhnya. (detikcom/r)