Jakarta (SIB)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Usul itu mulanya disepakati dalam rapat panja Baleg DPR RI, Senin (3/7). Mayoritas fraksi menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen.
Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen. Supratman menilai, dengan kenaikan besaran 20 persen keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?" tanya Supratman.
Dibawa ke Paripurna
Rapat pleno Baleg DPR RI sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Awiek kemudian mempertegas apakah RUU tersebut bisa disetujui untuk dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi anggota Baleg menyetujui langkah tersebut.
"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" tutur Awiek, disambut setuju oleh anggota Baleg.
Ia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR dapat direspons pemerintah. Awiek menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
"Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ujar Awiek.
"Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya," sambungnya kepada wartawan.
Jelaskan Alasan
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Luluk Hamidah menjelaskan alasan Dana Desa naik 20 persen menjadi Rp 2 miliar. Luluk mengatakan anggota Baleg memutuskan kenaikan anggaran ini dengan banyak pertimbangan.
"Tidak mudah juga untuk menetapkan angka Rp 2 M karena memang ada banyak pertimbangan untuk selalu membatasi soal berapa besaran, karena menimbang banyak kemampuan APBN kita yang sebenarnya juga baik ya," kata Luluk saat dihubungi, Kamis (6/7).
Luluk mengatakan masih ada pula yang menilai dana senilai Rp 2 M itu kecil. Namun akhirnya semua anggota sepakat kenaikan menjadi Rp 2 miliar.
"Mengingat agenda (desa) itu banyak sekali, seperti Fraksi PKB tetap mengajukan Rp 5 M, maka angka minimal Rp 2 M adalah akomodasi dari beberapa pertimbangan yang memang disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini, tetapi semangatnya memang kita semua sepakat terjadi peningkatan," kata Luluk.
Adapun kenaikan Dana Desa itu diharapkan bisa mempercepat pembangunan di desa yang merata. Termasuk, kata dia, mengejar ketertinggalan peningkatan pelayanan desa seusai Covid-19.
"Di antara alasannya tentunya kita berharap juga meningkatkan pelayanan publik, kemudian mempercepat pembangunan yang lebih inklusif pemerataannya, dan juga prioritasnya itu berdasarkan masukan dan kepentingan terbaik," kata dia.
Ia menyebut dana desa Rp 2 miliar itu angka minimal yang akan diberikan ke desa, mengingat perhitungannya berdasarkan persentase. Luluk berharap pemberian dana ke desa itu bisa lebih inklusif dan berkeadilan.
"Iya itu minimal (Rp 2 M), makanya menurut kita harus ada mungkin pemerintah inilah ranahnya yang bisa memberikan indikator yang lain, yang memungkinkan pemberian dana desa ini semakin intensif dan memenuhi rasa keadilan, tapi juga sekaligus distribusi kesejahteraan yang jauh lebih merata bagi semua desa yang ada di Indonesia," ucapnya.
Luluk berharap pengesahan RUU Desa ini bisa dilakukan di bulan September 2023. Menurutnya, seusai pandemi Covid-19, desa butuh percepatan.
"Bukan hanya sebelum pilpres ya, jadi ya sebisa mungkin di bulan September kita harapkan sudah bisa selesai dan bisa digunakan sebagaimana mestinya. Karena menurut saya, dua tahun setelah Covid itu desa benar-benar membutuhkan percepatan pembangunan," ujar Luluk.
"Hampir 3 tahun ini yang memang desa belum bisa melakukan banyak hal kecuali Bansos (bantuan sosial) gitu, itu pun sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat jumlahnya, orangnya, rencana desa nggak bisa dikerjakan. Dan ini tentu menjadi satu situasi tidak kondusif," pungkasnya. (detikcom/a)