Mahkamah Agung (MA) bergeming dan tetap memenangkan HUGO BOSS di kasus sengketa merek. Alhasil, peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha Jakarta Utara (Jakut), Anthony Tan, ditolak.
Kasus bermula saat HUGO BOSS menggugat Hugo lokal yang dimiliki oleh Anthony Tan. HUGO BOSS di bawah perusahaan HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co KG, yang beralamat di Dieselstrasse 12, 72555, Metzingen, Jerman, tidak terima mereknya dijiplak oleh Anthony Tan.
Apalagi HUGO BOSS Jerman telah memasarkan produknya sejak 1924. Saat ini HUGO BOSS memproduksi jas, jaket, mantel, kemeja, dan celana panjang pria. Sedangkan di Indonesia, HUGO BOSS sudah mendaftarkan mereknya sejak 1989.
Pada 4 Januari 2021, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan HUGO BOSS. Duduk sebagai ketua majelis Tuty Haryati dengan anggota Saifudin Zuhri dan Duta Baskara. Demikian alasan PN Jakpus:
Setelah majelis hakim mencermati kedua merek tersebut dapat disimpulkan bahwa antara merek HUGI BOSS milik Penggugat dengan merek dagang HUGO atas nama Tergugat terdapat daya pembeda antara merek milik Penggugat dengan merek milik Tergugat sebagaimana tampak di atas, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut maka timbullah perbedaan dalam hal tampilan, pengucapan, penempatan, maupun perbedaan bunyi ucapan sehingga merek- merek tersebut tidak dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya karena untuk membandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu per satu.
Atas hal itu, HUGO BOSS tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan. Majelis kasasi menyatakan HUGO BOSS sebagai satu-satunya pemilik pertama dan pemegang hak yang sah atas merek-merek terdaftar dan/atau terkenal HUGO BOSS beserta segala variasi atas merek tersebut in casu merek HUGO BOSS (beserta variasinya) milik Penggugat. MA menyatakan merek HUGO BOSS Jerman sebagai merek terdaftar yang telah terdaftar secara sah pertama kali di negara Indonesia pada 1989. MA juga membatalkan merek Hugo lokal.
MA memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengumumkan pembatalan merek-merek sebagaimana tersebut di bawah ini (in casu Merek-Merek Tergugat yang disengketakan) dalam Daftar Umum Merek.
Atas hal itu, Anthony Tan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website-nya, Selasa (4/7). Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Syamsul Maarif dan Panji Widagdo. (detikcom/a)