Jumat, 18 April 2025

Bunuh Istri di Depan Anaknya yang Masih Bayi, Indra Saputra Dihukum Seumur Hidup

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 09:48 WIB
256 view
Bunuh Istri di Depan Anaknya yang Masih Bayi, Indra Saputra Dihukum Seumur Hidup
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ilustrasi - Palu Hakim 
Medan (SIB)
Bacok istri hingga meninggal dunia, terdakwa Indra Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra," tegas Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Dalam amar putusan hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana.
Sementara dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut hakim.
Diketahui, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya, lantaran sakit hati.
Terdakwa tega membacok istrinya menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) di Jalan Aksara/Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi. (A10/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru