Senin, 23 Desember 2024

Dipertanyakan, Biaya Pemeliharaan Alkes yang Ditimbun di Pustu Sibuhuan

Redaksi - Selasa, 04 Juli 2023 09:40 WIB
347 view
Dipertanyakan, Biaya Pemeliharaan Alkes yang Ditimbun di Pustu Sibuhuan
(Foto : SIB/Robert Nainggolan)
ALKES : Alat kesehatan (Alkes) tidak terawat di Pustu Hasahatan Puskesmas Sibuhuan difoto, Rabu (21/6). 
Padang Lawas (SIB)
Puluhan alat medis kesehatan (Alkes) milik Dinas Kesehatan (Dinkes) ditemukan tertimbun tidak terawat di Pustu Hasahatan Puskesmas Sibuhuan belum lama ini menjadi pertanyaan, ke mana anggaran perawatan sesuai Permenkes Nomor 15 tahun 2023?
Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Sofi saat ditanyakan jenis alkes apa saja yang dititipkan di Pustu tersebut mengaku tidak mengetahui, pasalnya alkes masih dalam keadaan terbungkus (kanvas).
"Oh, kalau mengenai apa saja alat medis yang dititipkan itu, kami kurang tahu, soalnya sebagian besar masih dalam bentuk peti (kanvas), kami tidak tahu itu apa, yang tahu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu Pak," kata Sofi di ruang kerjanya, Senin (3/7).
Pada Permenkes Nomor 15 tahun 2023 tentang pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, dijelaskan kegiatan pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi, inventarisasi alat kesehatan, pemeliharaan promotif, pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi, pemeliharaan preventif dan pemeliharaan korektif/perbaikan.
Dinyatakan unit pemeliharaan alat kesehatan milik Pemerintah Daerah merupakan unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan atau unit fungsional pada satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan.
Dijelaskan, Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan biaya pemeliharaan paling rendah 4% (empat persen) dari nilai aset alat kesehatan per tahun. Penyelenggara pemeliharaan alat kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pencatatan dan pelaporan paling sedikit memuat: a) jenis alat kesehatan; b) jumlah alat kesehatan; dan c) kondisi alat kesehatan; yang telah dilakukan pemeliharaan. Pencatatan dan pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut Permenkes, hal ini dilakukan untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Di hari yang sama Wakil Ketua DPRD Padang Lawas yang juga Koordinator Komisi B Bidang Kesehatan H Sahrun dan Ketua Komisi H Fahmi belum bersedia memberikan tanggapan saat dijapri via WhatsAPP meski notifikasi sudah terlihat 2 centang biru.
Di tempat lain, Efendi Hasibuan masyarakat Padang Lawas yang dikenal dengan sapaan Wajah Sibuhuan berpendapat, timbunan alat medis tanpa perawatan di pustu milik Dinas Kesehatan adalah suatu kelalaian dan kesengajaan.
"Alat medis itu dibeli untuk menunjang pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat, bukan untuk ditimbun, apalagi keadaannya masih terbungkus rapi di dalam peti. Setelah ditimbun di Pustu ternyata dinas juga tidak melakukan perawatan, hal itu terlihat bahwa tumpukan barang itu sampai diselimuti debu tebal. Apakah ini suatu kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan, ke mana biaya pemeliharaannya?" tanya Efendi.
Sebelumnya Plt Kadis Kesehatan yang juga Kabid Yankes Amelia Roitona SKM membenarkan kalau alat kesehatan dititipkan sementara di Pustu. Terkait tidak adanya pemeliharaan Plt Kadis Kesehatan menyarankan wartawan SIB komunikasi ke Pengurus Barang dan PPK di kantor dinas.
"Konfirmasi langsung sama pengelola aset Dinkes dan PPK," pesan tertulis Roitona melalui aplikasi whatsapp ke wartawan SIB, Rabu (21/6) lalu. (RN/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim