Jumat, 20 Desember 2024

Dewas Dinilai ‘Cuci Tangan’ dengan Dalih Tak Bisa Pecat Pegawai Rutan KPK

Redaksi - Rabu, 28 Juni 2023 10:57 WIB
237 view
Dewas Dinilai ‘Cuci Tangan’ dengan Dalih Tak Bisa Pecat Pegawai Rutan KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. 
Jakarta (SIB)
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak memiliki wewenang dalam memecat pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menilai Dewas tengah berupaya 'cuci tangan'.

Yudi mengungkit soal Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang menjadi dasar Dewas dalam menentukan sanksi kepada kasus pelanggaran etik di KPK. Dalam aturan itu telah termuat jelas wewenang Dewas KPK untuk memecat pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik berat.

"Dalam Peraturan Dewas sendiri bisa memberhentikan pegawai dengan tidak hormat jika diberikan sanksi berat. Itulah saya heran kenapa dikatakan tidak bisa. Dan ketika dilempar ke Inspektorat, itu kan cuci tangan saja dari Dewas, karena putusan terhadap pelaku pelecehan seksual kepada istri tahanan adalah sanksi sedang," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (27/6).

Yudi juga mempertanyakan soal vonis pelanggaran etik sedang yang diputus Dewas KPK dalam kasus pelecehan istri tahanan. Menurutnya, pelaku bukan hanya harus dipecat, namun juga bisa diproses secara pidana.

"Harusnya sanksi bagi pelaku pelecehan seksual adalah sanksi berat, dipecat tidak hormat, bahkan dipidanakan. Inilah yang menurut saya tidak adil dan tidak berpihak kepada korban, karena pelaku masih pegawai KPK," jelas Yudi.

"Sementara Dewas telah memeriksa korban, saksi, dan bukti bukti sehingga tahu bagaimana pelecehan itu terjadi, dan terbukti melanggar etik. Namun anehnya hanya sanksi sedang," tambahnya.

Dewas KPK kini juga merekomendasikan pegawai rutan KPK pelaku pelecehan istri tahanan itu untuk diproses pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK. Yudi mengaku ragu pelaku pelecehan itu akan dikenakan sanksi berat.

"Ketika Dewas menyerahkan ke Inspektorat untuk sanksi disiplin sementara Dewas sudah menyatakan sanksinya sedang terkait etik, saya ragu Inspektorat akan berani memecat oknum pegawai KPK yang melakukan pelecehan seksual tersebut," katanya.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean sebelumnya angkat bicara soal vonis pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan pelaku pelecehan ke istri tahanan. Tumpak mengaku Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam memecat pelaku.

"Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada," kata Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6). (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru