Sidikalang (SIB)
Tender/lelang 4 proyek peningkatan jalan (hotmiks) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi senilai Rp 45,83 miliar lebih, diduga diarahkan.
Pimpinan PT Moko Panca Putra Valentino Panjaitan, Jumat (23/6) dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, persyaratan tender terdapat penambahan persyaratan teknis lainnya, yang harus dipenuhi peserta tender (penyedia), yang diduga dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pokja, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang.
Dikatakan, tambahan persyaratan teknis lainnya itu, di antaranya jarak lokasi asphal mixing plant (AMP) ke lokasi pekerjaan maksimal 120 kilometer, agar tercapai spesifikasi suhu campuran aspal sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
"Persyaratan jarak ini adalah asumsi, dibuat-buat. Tidak ada di Perpres diatur itu. Yang diatur adalah suhu. Persyaratan itu diduga untuk memuluskan perusahaan tertentu. LKPP juga sudah mengedarkan surat, larangan penambahan syarat. Jelas tender di PUTR Dairi melanggar aturan," ujar Valentino.
Penambahan persyaratan teknis itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian melanggar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 14 Juni 2023, perihal penegasan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pihaknya minta Pokja atau PPK jangan membuat aturan atas asumsi. Semua harus berdasar Perpres. Jika aturan yang berupa asumsi itu diberlakukan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kami mengikuti proses tender. Dan akan membawa proses tender tersebut ke ranah hukum, jika persyaratan teknis lainnya itu tetap diberlakukan," ungkapnya.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hotmiks itu, Provet Sitanggang dikonfirmasi lewat selular menyebut, saat ini tahapan tender proyek tersebut dalam tahapan evaluasi.
Katanya, adanya syarat teknis 120 kilometer itu, merujuk pada pengalaman sebelumnya, proyek hotmik rusak, karena suhu tidak sesuai aturan saat tiba di lokasi.
"Sebenarnya persyaratan teknis lainnya tidak ditambah. Itulah hitungan-hitungan teknis kita (120 kilometer). Disinyalir nanti nggak terpakai lagi aspalnya itu, jika di luar jarak tersebut/aspal sudah mengeras," ungkapnya.
Provet membenarkan bahwa aturan tentang aspal pada proyek hotmiks adalah suhu. Namun, ditanya bagaimana jika AMP di luar 120 kilometer, mampu mendistribusikan aspal sesuai suhu di lokasi proyek, Provet tidak memberi tanggapan. "Nanti lah ya. Kami sedang rapat," katanya.
Sementara itu, Pokja Pemilihan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Fresly Sianturi, David Pasaribu, Christina Sianturi menuturkan, persyaratan jarak 120 kilometer antara lokasi proyek dengan AMP, untuk mencapai suhu ampar di lokasi proyek dan capaian output sesuai spesifikasi teknis.
Penentuan jarak tersebut setelah dilakukan survei, sehingga dengan radius 120 kilometer terdapat sekitar 13 AMP. Artinya, bukan penunjukan pada satu AMP saja.
Saat ini, tahapan tender masuk pada tahapan evaluasi. Dari dokumen yang diajukan penyedia seperti dukungan ketersedian material acwc dari AMP memenuhi syarat dari segi jarak.
Berita sebelumnya, Dinas PUTR tenderkan/lelang 9 paket kegiatan proyek dengan total anggaran Rp 51,11 miliar lebih bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2023.
Sebanyak 4 kegiatan proyek di antaranya peningkatan jalan (hotmiks) yaitu peningkatan jalan jurusan Kuta Buluh- Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem dengan pagu Rp 3,75 miliar lebih, peningkatan jalan Bakal Julu- Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu dengan pagu Rp 15,6 miliar lebih, peningkatan jalan jurusan Simpang 3 Sumbul Berampu Kecamatan Berampu dengan pagu Rp 18 miliar lebih dan peningkatan jalan jurusan Pinantar- Lae Tanggiang Kecamatan Sumbul dengan pagu Rp 8,48 miliar lebih. (B3/a)