Medan (SIB)
Wakil Sekretaris Jendral DPP Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Malik Assalih Harahap, mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Fadil Zumhana Harahap dalam penerapan keadilan restorative atau restorative justice (RJ) untuk penyelesaian perkara pidana umum di tingkat masyarakat, dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejagung melalui JAM-Pidum yang telah menyelesaikan 2.909 perkara Pidum dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative, sejak diundangkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tanggal 22 Juli 2020 lalu,” sebut Malik Assalih Harahap kepada wartawan via Wa, Selasa (20/6).
Dia menyampaikan demikian sekaligus menanggapi adanya kekhawatiran anggota DPR RI Komisi III Johan Budi, soal penerapan dan pemberlakuan RJ akan dijadikan jalan damai dalam penyelesaian suatu kasus.
”Mengenai restorative justice, saya beberapa kali sosialisasi undang undang yang salah satunya berkaitan dengan RJ. Bahkan di Dapil saya di Jawa Timur, saya mengajak juga Kajarinya untuk menyosialisasikan, RJ seperti apa sih. Karena saya takutnya pak Fadil, RJ itu bisa dianggap jalan untuk damai, bahayanya itu,” kata Johan Budin di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (14/6), sebagaimana diberitakan SIB terbitan 15 Juni 2023, halaman 12.
Menurut Malik Harahap, pemberlakuan dan penerapan RJ di masyarakat dalam penyelesaian perkara Pidum justru patut diapresiasi, apalagi sampai saat ini kurang lebih 2.909 perkara Pidum telah diselesaikan berdasarkan penerapan RJ, sejak diundangkannya Perja No 15 Tahun 2020.
Dia juga mengapresiasi karena pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut dilakukan secara selektif dengan persyaratan yang ketat, mulai dari permohonan pengajuan RJ dari Kejari, gelar perkara (ekspos), hingga disetujuinya penghentian penuntutan perkara oleh JAM Pidum.
Menurutnya, keadilan restoratif mampu mengembalikan dan memulihkan keutuhan dalam masyarakat utamanya di antara pihak yang berperkara, sehingga mengurangi over capacity (kelebihan kapasitas) dalam penjara (Rutan dan Lapas). “Jampidum Fadil Zumhana yang terkenal tegas berhasil menggiring merubah pola pikir jaksa yang tadinya bersifat legalistis formil,kembali kepada penyelesaian perkara yang dirasakan masyarakat. Kejagung tidak lagi ingin memenjarakan orang, tapi memulihkan keadaan ke semula supaya masyarakat hidup tertib, nyaman tidak saling dendam, tetapi berdampingan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa,” katanya. (BR-1/d)