Kamis, 13 Maret 2025

Komnas Perempuan Pantau Restorative Justice Kasus KDRT di 9 Provinsi

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 10:22 WIB
256 view
Komnas Perempuan Pantau Restorative Justice Kasus KDRT di 9 Provinsi
Foto: dok detikcom
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini 
Jakarta (SIB)
Komnas Perempuan akan memantau penerapan restorative justice kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemantauan ini akan dilakukan di 9 provinsi di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini, mengatakan pemantauan restorative justice akan dilakukan di 9 provinsi di Indonesia. Adapun 9 provinsi yang dimaksud terbagi menjadi 3 region, yaitu Region Barat (Aceh, Kalimantan Barat, Jawa Tengah), Region Tengah (Sulawesi Tengah, Bali, NTT), dan Region Timur (Papua, Maluku, Sulawesi Barat).

"Karena kan kita membandingkan mana wilayah yang dia adalah wilayah berbasis adat. Itu kaya misalnya Papua, Maluku, Sulawesi Barat, Bali, gitu semuanya basisnya adat. Lalu kita bandingkan agama ada Aceh kemudian Jawa Tengah. Lalu ada beberapa wilayah lain sisanya adalah wilayah yang memang gunakan prinsip yah, prinsip penggunaan hukum norma atau hukum nasional. Jadi kita baginya begitu," tutur Theresia dalam jumpa pers di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Dia mengungkapkan alasan Komnas Perempuan memantau penerapan restorative justice adalah Komnas melihat adanya indikasi yang merugikan korban perempuan dalam sistem hukum keadilan restoratif. Menurut Theresia, sejatinya pelaku KDRT tidak bisa mendapat keringanan hukum.

"Hipotesa kami atau temuan informasi dari lapangan itu KDRT dan kekerasan seksual masih di restorative justice, padahal undang-undang TPKS sudah menyatakan bahwa yang namanya kekerasan seksual tidak bisa di-restorative justice, pasal 23 kan," ujar Theresia

"Nah kalo untuk KDRT memang KDRT itu juga kita harus cek. Delik aduan dengan delik biasa itu berbeda, kalau delik biasa itu sebenarnya tidak boleh di-restorative justice, tapi kalau delik aduan masih ada kesepakatan," sambungnya.

Theresia menjelaskan manfaat pemantauan ini adalah memperbaiki cara pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif untuk pelaku KDRT. Sebab, korban KDRT perlu juga diperhatikan.

"Penelitian atau pemantauan restorative justice ini ingin menyumbang pada perbaikan cara pemerintah atau penegak hukum itu melakukan mekanisme keadilan restoratif. Karena apa? Karena dari seluruh yang kita terima informasinya dari semua korban, pemulihan itu nggak dipikirin," pungkasnya.


Dipisah
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut proses pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri masih berjalan. Dia mendorong unit perempuan dan anak di bawah Direktorat tersebut dipisah.

"Kita mendorong minimal ya perlindungan perempuan dan anak itu di bawah Direktorat baru itu dipisahkan. Jadi anak sendiri, perempuan sendiri karena kasusnya kan banyak dibandingkan, misalnya TPPO," kata Siti Aminah Tardi kepada wartawan.

Ami mengatakan pembentukan Direktorat PPA itu tengah membahas subdit di bawah direktorat tersebut. Menurutnya, jumlah kasus terkait anak dan perempuan terlalu banyak jika disatukan.

"Jadi strukturnya itu, yang sedang dibicarakan adalah di subditnya. Poin kita berharap di bawah direktorat PPA dan ABH itu dipisah karena kasusnya banyak. Kalau misalnya tetap satu, itu tetap teman-teman di unit PPA akan kewalahan. Ibaratnya pembentukan struktur itu juga harus memperhatikan jumlah kasus, jumlah experience-nya dan seterusnya," ujarnya.

Dia mengatakan Direktorat PPA itu juga sebagai bentuk respons terkait permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun Ami belum bicara detail terkait progres pembentukan direktorat tersebut.

"Mungkin bisa ditanyakan ke teman-teman di kepolisian juga di Bareskrim, itu jadi sudah ada tahapan termasuk concern presiden untuk isu TPPO. Jadi nomenklaturnya kemarin ya rapat itu direktorat perdagangan orang dan perlindungan perempuan dan anak. Itu juga ya perdebatan dalam artian diskusinya juga banyak, kenapa PPO kenapa PPA tapi political will nya itu adalah concern terhadap PPO sama PPA, yang sedang didiskusikan adalah di subdit-subditnya," ujarnya. (detikcom/r)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kapolresta Deliserdang Mutasi

Kapolresta Deliserdang Mutasi

Lubukpakam (harianSIB.com)Kapolresta Deliserdang Polda Sumut, dikabarkan mendapat mutasi dari Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK,