Minggu, 20 April 2025

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 25 Orang Calon PMI Ilegal dan Balita

Redaksi - Minggu, 18 Juni 2023 09:38 WIB
282 view
Polisi Gagalkan Pemberangkatan 25 Orang Calon PMI Ilegal dan Balita
Foto: Ist
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan keberangkatan 25 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) diduga Ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja dan Malaysia. Di antara 25 orang, 2 di antaranya adalah perempuan, sedang seorang di antaranya membawa balita.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, lima orang yang berperan sebagai sopir yang membawa PMI Ilegal itu, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat mobil Kijang Inova yang digunakan membawa calon PMI diamankan sebagai barang bukti.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Sabtu (17/6) di Mapolresta Deliserdang.

Kelima orang yang diamankan mengaku sebagai sopir merupakan pekerja agen PMI yang diduga gelap itu adalah berinsial MAB (23), FC (30), keduanya warga Dumai, JA (36), warga Jakarta, CS (38) warga Medan dan TH (54), warga Medan.

Kelimanya menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 81 junto pasal 69 subsider pasal 83 junto pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto pasal 55 ayat ke 1, pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana.

Dijelaskan, Tim Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang melakukan penyelidikan, adanya calon PMI yang diduga ilegal akan diberangkatkan ke luar negeri, mencegat empat mobil kijang Inova yang sedang melintas, Selasa (13/6) pukul 18.00 WIB, di simpang pintu tol Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam.

Empat mobil itu membawa dua puluh dua orang dan seorang balita yang seluruhnya merupakan warga Aceh, akan dibawa ke Kamboja melalui jalur laut melalui Dumai Provinsi Riau.

Selanjutnya, tiga pria warga Lubukpakam, calon PMI yang diduga ilegal diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (14/6). Ketiga orang itu akan diberangkatkan sebagai pekerja Migran Indonesia melalui jalur udara ke Malaysia. Ketiganya diamankan bersama TH yang diduga merupakan pekerja agen PMI.

Kompol I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, dua puluh dua orang ditambah seorang balita asal Aceh sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing, bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang. “Hingga saat ini, kasus itu masih dikembangkan” jelas I Kadek. (C1/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru