Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 Juli 2025

Mario Dandy Minta Maaf, Ayah David: Lanjut Pengadilan Saja

* MA Tetap Pidanakan AG 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozora
Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 09:34 WIB
340 view
Mario Dandy Minta Maaf, Ayah David: Lanjut Pengadilan Saja
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latum
Jakarta (SIB)
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi saksi kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Di hadapan Jonathan, Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf.
Mario Dandy mengaku prihatin atas kondisi David saat ini. Dia menyebut dirinya pelaku utama dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jonathan atas penganiayaan tersebut.
"Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/6).
Jonathan tak banyak merespons permintaan maaf dari Mario Dandy. Dia meminta majelis hakim melanjutkan persidangan.
"Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," timpal Jonathan.
Terdakwa Shane Lukas juga meminta maaf. Shane menyebut dirinya berdoa untuk kesembuhan David.
"Saya turut berdoa untuk kepulihan David agar kembali seperti sedia kala," kata Shane.
Shane juga mengaku keberatan disebut pelaku dalam kasus ini. Shane mengatakan dirinya sama sekali tidak menganiaya David pada saat itu.
"Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu," kata Shane.
Jonathan tak banyak merespons ucapan Shane. Dia meminta kasus ini dituntaskan di pengadilan.
"Lanjut di pengadilan saja," kata Jonathan.
Orang tua teman Cristalino David Ozora, Rudy Setiawan, bersaksi di sidang kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Hakim meminta Mario Dandy membuka masker.
Rudy Setiawan menceritakan awal mula penganiayaan terjadi. Rudy mengatakan saat itu David main ke rumahnya pada 20 Februari 2023. David merupakan teman anaknya.
Singkat cerita, Rudy mengatakan anaknya meminta dipanggilkan sekuriti. Hal itu, kata Rudy, karena anaknya menyebut ada mantan pacar David yang datang ke area kompleks.
"Setelah itu saya bilang sama istri saya tolong cariin nomor sekuriti di grup ibu-ibu kompleks," kata Rudy.
Tak lama kemudian, Rudy melihat ada mobil Rubicon terparkir di area kompleks. Dia melihat ada aktivitas seorang lelaki memakai baju tangan panjang warna gelap maju mundur bersama seorang wanita.
"Saya melihat aktivitas orang lelaki pakai baju tangan panjang warna gelap sama wanita. Saya cuma lihat ada gerakan yang pakai tangan panjang itu gerakannya kayak begini terus maju mundur 15 meter kira-kira," kata Rudy.
Rudy kemudian mendapati istrinya, Natalia, sudah lari ke arah David. Dia menyebut sang istri juga sempat berteriak kencang. Rudy mengatakan saat itu mendapati David sudah tak sadarkan diri.
"Apa yang diteriakin?" tanya hakim.
"'Woi' tapi kenceng," jawab Rudy.
"Begitu saya lihat dari lantai 2 saya lihat David di situ jelas David tengkurap tiarap," sambungnya.
Hakim kemudian meminta Mario Dandy membuka masker. Hakim bertanya apakah Mario itu yang dilihat Rudy saat di tempat kejadian.
"Coba buka maskermu, coba buka maskermu. Lihat orang ini?" tanya hakim.
"Ini saya lihat pas udah keluar, saya lihat David udah keadaan begitu saya lari," kata Rudy.
Ngaku 'Cuma Pukul 2 Kali'
Rudy Setiawan juga mengaku sempat bertanya ke Mario Dandy alasannya menganiaya David. Mario mengaku saat itu David melecehkan adiknya. Mario Dandy juga mengaku hanya memukul David sebanyak dua kali.
"Dia (Mario Dandy) bilang 'ini melecehkan adik saya'. Sekarang saya tahu namanya Mario, dia bilang 'melecehkan adik saya'. Saya tetap nggak tahu itu adik atau siapa, saya cuma bilang 'kalau melecehkan lu lapor polisi, jangan giniin anak orang'. (Mario bilang) 'Saya cuma pukul dua kali', itu komunikasi ke istri saya dia bilang gitu. Saya minta sekuriti ambil KTP-nya," ucap Rudy.
Rudy, yang saat itu belakangan datangnya, mengaku syok melihat David. Saat itu David sudah berlumuran darah.
"Saya begitu lihat David, saya syok," ucapnya.
Setelah bertanya ke Mario, Rudy pun membawa David ke rumah sakit. Menurutnya, kaki David saat itu sangat keras dan tak bisa digerakkan sehingga pintu mobil sampai tak bisa ditutup.
"Begitu saya mau tutup pintu, David mengejang. Mengejang, di dalam mobil. Sekuriti di badan David, setengah duduk, pintu nggak bisa nutup karena kakinya (David) sangat keras, Yang Mulia, saya sedih banget," ucapnya.[br]


Tetap Pidanakan
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6).
Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).
"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
"Hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru