Senin, 23 Desember 2024

Bareskrim Panggil Orang Tua-Adik Dito Mahendra Terkait Senpi Ilegal Pekan Ini

Redaksi - Selasa, 13 Juni 2023 11:23 WIB
260 view
Bareskrim Panggil Orang Tua-Adik Dito Mahendra Terkait Senpi Ilegal Pekan Ini
Foto: Tri Vosa/kumparan
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri pada Selasa (14/3/2023).
Jakarta (SIB)
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela, terhadap Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus pencemaran nama baik Eddy kembali ditunda. Sidang ditunda karena pihak Bareskrim tak hadir.
"Tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," ujar kuasa hukum Archi, Elsa Rianty, kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Elsa mengatakan pihaknya sempat menolak permintaan untuk penundaan sidang sampai sepekan. Pihaknya meminta penundaan sidang dijadwalkan pada Kamis (15/6), dan dikabulkan hakim.
"Kami di dalam keberatan, keberatannya kenapa, kami minta ini dipanggil tiga hari, hari Kamis. Jadi sidang berikutnya hari Kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," tuturnya.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sidang gugatan juga sebelumnya ditunda dan dijadwalkan dilakukan pada Senin (12/6). Namun termohon kembali tak hadir dan sidang kembali diundur sampai Kamis (15/6).
Seperti diketahui, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.
"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Sebelumnya, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.
"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Archi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru