Minggu, 22 Desember 2024

Jalan Provinsi di Asahan Banyak Makan Korban

* Massa GM PPMA Unjuk Rasa Tuntut Gubernur Sumut Bertanggung-jawab
Redaksi - Selasa, 13 Juni 2023 08:55 WIB
259 view
Jalan Provinsi di Asahan Banyak Makan Korban
(Foto: SIB/Danres Saragih)
UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa dari DPD GM PPMA berunjukrasa di depan pintu masuk kantor Gubernur Sumut, Senin (12/6). 
Medan (SIB)
Jalan provinsi yang rusak di Jalan Juanda, Asahan akhirnya banyak menelan korban jiwa. Dea Amelia Putri salah satu mahasiswa di Medan tewas karena jalan rusak. Menyikapi itu puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (12/6).
Pada orasinya melalui pengeras suara, massa yang bernaung di Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Muda (GM) Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (PPMA) Kabupaten Asahan menuntut keadilan kepada Pemprov Sumut, karena hasil temuan yang mereka lakukan bahwa jalan tersebut adalah jalan provinsi kewenangan Pemprov Sumut.
"Al Fatihah, teman kami Dea Amelia Putri telah menjadi korban dari kezaliman yang terjadi, menangis, menjerit dan tergeletak di tengah jalan hingga wafat, karena kelalaian pemerintah membiarkan jalan yang rusak di Kabupaten Asahan," teriak Koordinator Aksi Muhammad Safi'i.
Peristiwa duka itu terjadi di Jalan Juanda, 22 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB. Dimana diketahui almarhum adalah mahasiswi yang masih menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Menurut pengunjuk rasa, UUD tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia dimana UUD 1945 menjadi perwujudan dari Dasar Negara.
Pada UUD No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Sementara dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa negara bertanggung-jawab atas lalu-lintas dan angkutan jalan yang pembinaannya dilaksanakan pemerintah.
Oleh karena itu DPD GM PPMA menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan, yaitu meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk bertanggungjawab terhadap malapetaka yang menimpa rekan mereka Dea Amelia Putri secara hukum.
Mendesak Gubernur untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Asahan terkhusus Jalan Juanda Kisaran Timur. Jika tidak masyarakat Asahan akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Gubernur Edy Rahmayadi dalam menjalankan roda pemerintahannya di Pemprov Sumut dan mendesak untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai gagal total dan tidak berkompeten.
Meminta Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti secara hukum atas peristiwa yang sudah terjadi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas sebagaimana dimaksud dalam BAB XX Pasal 273 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Setelah beberapa lama menggelar orasi Gubernur Edy atau Wagubsu Musa Rajeckshah yang mereka harapkan dapat menampung langsung aspirasi mereka tak datang jua. "Pak Edy tak ada, Pak Ijeck tak ada, tapi nanti mau kampanye sibuk mengumpulkan mahasiswa," ungkap koordinator aksi dengan nada kecewa. (A8/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru