Sabtu, 15 Maret 2025

MA Tolak Gugatan PSI soal Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah

Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 10:04 WIB
256 view
MA Tolak Gugatan PSI soal Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah
(Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Ilustrasi Hukum 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat aturan izin pendirian rumah ibadah dan meminta agar aturan itu dihapuskan.
"Tolak permohonan HUM," demikian amar singkat putusan MK yang dilansir website MA, Minggu (11/6).
Duduk sebagai ketua majelis adalah Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Febby Fajrurrahman.
Sebagaimana diketahui, aturan yang digugat adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.
PSI mengajukan uji materi ke MA dengan dua pemohon lain, meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.
"Intinya, kami optimis dan gembira sekali dengan perbincangan hari ini, ada semangat yang sama dari Gus Menteri agar semua orang lebih mudah mendirikan rumah ibadah. Kami berharap ini bisa menjadi legacy yang baik dari pemerintahan Pak Jokowi dan Gus Menteri Yaqut," kata Grace setelah bertemu dengan Menteri Agama pada 4 April 2023. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru