Rabu, 12 Februari 2025

Bripka Andry Penyetor Rp 650 Juta ke Danyon Rohil Minta Perlindungan LPSK

Redaksi - Jumat, 09 Juni 2023 11:14 WIB
227 view
Bripka Andry Penyetor Rp 650 Juta ke Danyon Rohil Minta Perlindungan LPSK
(Dwi Rahmawati/detikcom)
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jakarta (SIB)
Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry yang diduga menyetorkan uang Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir (Rohil) Kompol Petrus Hottiner Simamora, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menelaah permintaan permohonan perlindungan tersebut.
"Iya, tapi masih dalam penelaahan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6).
Hasto mendapatkan informasi bahwa Bripka Andry mendatangi LPSK pada Rabu (7/6) sore. Namun, dia belum mengecek secara mendalam perlindungan dalam bentuk apa yang diajukan Bripka Andry.
"Saya tahu kemarin sore dia ke LPSK, saya belum cek (dalam bentuk apa perlindungannya)," ucapnya.


Tak Ada Aturan 'Setoran'
Sebelumnya, Polda Riau mencopot jabatan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora, sejak tiga bulan lalu buntut dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta. Mabes Polri menegaskan tak ada aturan setoran uang dari bawahan ke atasan di lingkungan Polri.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus Kompol Petrus tersebut. Dia menuturkan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran anggota juga telah dilakukan.
"Tapi secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada, kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti. Tentu kita membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam ada, Irwasum ada," ujarnya. (detikcom/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru