Rabu, 05 Februari 2025

Polisi Sita Pabrik Sawit Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin

Redaksi - Rabu, 07 Juni 2023 09:13 WIB
259 view
Polisi Sita Pabrik Sawit Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin
Foto: HO
Jakarta (SIB)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan kabar terbaru dari kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasto menyebut Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset kebun kelapa sawit milik terdakwa untuk pembayaran restitusi.

Hasto menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan perkembangan terbaru dari kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut, yang para korbannya merupakan terlindung LPSK," kata Hasto dalam Raker, Selasa (6/6).

"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," ucapnya.

Dia menyebut rencananya penyidik akan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara besok. Restitusi atau ganti kerugian kepada korban adalah usaha yang dilakukan LPSK selama ini.

"Rencananya besok penyidik akan kembali melimpahkan berkas kepada Kejati Sumut. Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," kata Hasto.

"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," sambungnya.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Kemudian, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, ketika penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara. (detikcom/r)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom