Minggu, 23 Februari 2025

Ketua MK soal Sistem Pemilu: Perkara Belum Diputus, Apa yang Bocor?

Redaksi - Jumat, 02 Juni 2023 09:31 WIB
260 view
Ketua MK soal Sistem Pemilu: Perkara Belum Diputus, Apa yang Bocor?
(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rab
Jakarta (SIB)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan para hakim konstitusi belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilu. Anwar menegaskan tidak ada yang bocor dalam perkara tersebut.
Perihal rumor kebocoran putusan ini awalnya dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Namun, terbaru Denny menegaskan dirinya tidak membocorkan rahasia negara apa pun.
Anwar Usman pun seakan setuju dengan pernyataan Denny terbaru. Anwar menegaskan tidak ada putusan MK bocor, karena putusan perkara sistem pemilu belum diputus MK.
"Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Anwar mengatakan perkara itu baru saja melewati proses kesimpulan pada 31 Mei. Setelah itu, lanjut dia, para hakim MK akan menggelar musyawarah untuk membahas putusan.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni)," jelasnya.
Anwar menegaskan, MK mempertimbangkan semua hal dalam hasil putusan nantinya terkait perkara yang ada.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," ujarnya.
Perihal putusan sistem pemilu ini awalnya diungkap Denny Indrayana. Dia mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dia mengklaim informasi itu bersumber dari pihak yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa Orde Baru (Orba).


Tak Ada Pembocoran
Terkait polemik informasi yang dia dapat itu, Denny mengklaim tidak ada rahasia negara yang bocor.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan dirinya menggunakan frasa 'mendapat informasi'. Selain itu, lanjut dia, tidak ada putusan MK yang dibocorkan sebelum dibacakan.
"Saya sudah secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," kata Denny.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam Mahfud Md. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," sambung dia. (detikcom/d)



Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru