Selasa, 15 April 2025

KPU Buka Suara Soal Dugaan Dana Transaksi Narkoba di Pemilu 2024

* KPU Mulai Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik
Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 08:54 WIB
272 view
KPU Buka Suara Soal Dugaan Dana Transaksi Narkoba di Pemilu 2024
(Foto: Dok/Beritasatu)
UJI PUBLIK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5). KPU akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dugaan aliran dana narkoba untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Nanti pasti kami cek, kami juga sudah dengar informasi tersebut," kata Afifuddin di Jakarta, Sabtu (27/5).
Ia menegaskan, seluruh indikasi kecurangan, termasuk aliran dana janggal pasti menjadi atensi KPU dan instansi terkait lainnya.
Untuk itu, ia meminta kepada semua calon Pemilu 2024 agar dapat lebih transparan dalam mengatur, serta menerima dana untuk kegiatan selama masa pemilihan.
Ia mengingatkan semua hal yang berbau transaksi perlu dicatat dengan benar. Hal tersebut akan diatur pada Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Begitu juga sumbernya (dana). Semua harus tercatat, jumlah ada dan seterusnya. Jadi bagaimana tercermin atas besaran dana kampanye sampai bisa melakukan kegiatan banyak. Itu kan biar tergambar," ucap dia.
Indikasi aliran dana narkoba buat Pemilu 2024 sebelumnya diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi.
Jayadi menerangkan kasus ini terkuak buntut penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Rabu (24/5) lalu.
Meski begitu, kepolisian tidak merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Jayadi hanya mengatakan polisi telah mewanti-wanti seluruh jajaran di wilayah untuk mengantisipasi aliran dana narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk memetakan aliran dana peredaran narkotika untuk kegiatan politik di pemilu.
Agus menambahkan keterlibatan politisi pada jaringan narkoba menjadi salah satu permasalahan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.


Atur Dana Kampanye
Sementara itu, KPU akan mengatur semua dana kampanye di Pemilu 2024, termasuk jika ada sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal tersebut akan diatur dalam aturan yang dirumuskan KPU.
"Sebelumnya hal ini belum diatur," kata komisioner KPU Idham Kolik pada pemaparan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu (27/5).
Ia menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu upaya KPU dalam menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi.
Salah satu jenis transaksi uang elektronik yang disoroti yaitu pengiriman dana hanya berbasis nomor telepon, bukan dari rekening bank seperti yang sudah lumrah terjadi saat ini.
"Ini akan menjadi materi kami," kata dia.
Ia menegaskan, nantinya semua sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU yang lain Mochammad Afifuddin mengatakan setiap sumbangan, termasuk uang elektronik yang diterima pasangan calon wajib dilaporkan. Tapi teknis pelaporan tersebut belum dibahas lebih jauh.
"Jadi yang penting sumbangan-sumbangan itu tercatat. Tapi teknisnya belum kami bahas," kata Afifuddin.
Afifuddin menambahkan pihaknya menyerahkan pengawasan uang elektronik sebagai sumbangan dana kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (CNNI/a)



Baca Juga:



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru