Minggu, 23 Februari 2025

Kembalikan Uang Pengganti Rp 10 Triliun Lebih, Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 09:41 WIB
294 view
Kembalikan Uang Pengganti Rp 10 Triliun Lebih, Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
Foto:SIB/Puspenkum Kejagung
SITA ASET : Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua aset berup
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Adapun aset milik terpidana seumur hidup berupa 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2 dan 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.
"Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (25/5).
Ketut menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 15 Mei-17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
"Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut,"ujar Ketut.
Selanjutnya sambung Ketut, terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.
Terkait penyitaan kedua aset milik Heru Hidayat, Ketut membeberkan hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat
"Berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero)," tukasnya.
Dalam eksekusi aset milik terpidana Heru Hidayat, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, SH MHum serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L SH MH, Timbul Mangasih SH MH dan Manatche Situmorang SH, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk.
Vonis keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Sementara dalam kasus korupsi Asabri, Hakim memvonis Heru Hidayat hukuman nihil alasannya yang bersangkutan sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. (H3/d)




Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru