Senin, 17 Maret 2025

Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap, 7 Saksi Diperiksa Termasuk Rafael Alun

Redaksi - Kamis, 25 Mei 2023 10:34 WIB
292 view
Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap, 7 Saksi Diperiksa Termasuk Rafael Alun
Foto SIB/Baren Antoni Siagian
BERI KETERANGAN : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol (pegang kertas) didampingi Asisten Pidana Umum, Danang Suryo Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5) terkait berkas perkara dugaan penganiaya
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dinyatakan P21 (lengkap).

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas sudah lengkap," kata wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi asisten Pidana Umum, Danang di Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut Agus yang pernah bertugas sebagai Aspidsus Kejati Sumut menegaskan, penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban.

"Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara," tegasnya.


Tidak Ada Bolak-Balik
Sementara itu ditempat yang sama Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wib Wibowo menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan saksi dari tersangka Mario berjumlah 17 orang. Sementara saksi dari pihak Sane berjumlah 16. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban. Serta saksi ahli.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.

Mereka adalah JPU Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan.[br]



"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,"pungkasnya

Atas perbuatannya tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Sudah Diperiksa
Total ada 17 saksi yang diperiksa polisi terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17). Dari 17 saksi tersebut, di antaranya Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, dan Jonathan, ayah David Ozora.

Awalnya, Danang menyampaikan, ada 17 saksi dalam berkas perkara kasus Mario Dandy ini.

"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara, sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang," kata Danang dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/5).

Selain itu, lima orang saksi ahli diperiksa terkait kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ini. Hanya, Danang tidak merinci para saksi ahli tersebut.[br]



Dalam kesempatan tanya jawab, Danang mengungkapkan ayahanda David Ozora, Jonathan, juga diperiksa di kepolisian.

"Untuk beberapa saksi yang Mas sebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu Saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang.

Selain Jonathan, Danang mengamini bahwa Rafael Alun juga diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya ada, nanti kita sampaikan," Danang menjawab pertanyaan apakah 17 saksi itu termasuk Rafael Alun. (H3/detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru