Jumat, 14 Maret 2025

Pemerintah Bikin Satgas Buru Pencucian Uang Kasus Tambang dan Illegal Logging

Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 09:11 WIB
211 view
Pemerintah Bikin Satgas Buru Pencucian Uang Kasus Tambang dan Illegal Logging
(Arief/detikcom)
Mahfud Md menyampaikan pemerintah membentuk tim untuk mengusut kasus TPPU di bidang lingkungan hidup.  
Jakarta (SIB)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim gabungan dengan PPATK untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bidang lingkungan hidup. Kasus-kasus TPPU yang ditelusuri itu terutama terkait pertambangan dan pembalakan liar atau illegal logging.
Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyebut tim gabungan ini ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Penegakan Hukum LHK nomor SK.3/PLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
"Komite TPPU mengharapkan ada instrumen penegakan hukum, baik berupa sanksi pidana, sanksi administratif, maupun gugatan perdata kepada pelaku kejahatan TPPU yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar bersifat desuasif, atau memberikan efek jera," ucap Mahfud kepada wartawan di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (15/5).
Mahfud pun meminta tim gabungan itu berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung secara terpadu. Dalam pelaksanaan penegakan hukum dan perampasan aset transnasional," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, menyebut tim gabungan akan bekerja menyelidiki dugaan kasus TPPU. Disebut, ada kasus pembalakan liar atau illegal logging serta penambangan liar yang sedang diselidiki.
"Kami sedang dalami beberapa kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang baik itu terkait illegal logging. Maupun terkait pertambangan, serta pencemaran dan perusakan lainnya," kata Ridho di lokasi yang sama. (detikcom/a)




Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru