Sabtu, 15 Maret 2025

Viral Wakil Sekretaris DPD Golkar Sumsel Sawer Uang Usai Daftar Bacaleg ke KPU

Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 09:18 WIB
245 view
Viral Wakil Sekretaris DPD Golkar Sumsel Sawer Uang Usai Daftar Bacaleg ke KPU
Foto: Dok/rmolsumsel.Id
SAWER: Viral di sosial media aksi sawer uang di KPU Sumsel yang dilakukan kader Partai Golkar saat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024, Sabtu (13/5). 
Jakarta (SIB)
Viral di sosial media aksi sawer uang di KPU Sumsel yang dilakukan Kader Partai Golkar saat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024, Sabtu (13/5).
Dalam video beredar, nampak kader Partai Golkar begitu asyik menari diiringi suara musik sembari sawer uang persis di depan kantor KPU Sumsel di momen pendaftaran Bacaleg.
Salah seseorang tampak berputar sambil membagikan uang dan disambut oleh beberapa orang lainnya yang menggunakan baju loreng.
Video itu menuai beragam reaksi netizen yang menyorot aksi kader partai Golkar tersebut.
Belakangan terungkap, pria yang asik menari sambil sawer itu salah satunya Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Kms Umar.
Kms Umar mengaku tindakannya adalah spontanitas yang dia lakukan kepada kader dan pemain angklung.
"Jadi kejadiannya saat keluar dari gedung, kawan- kawan seniman angklung main dengan sangat antusias menghibur yang ada di sekitar, dan secara spontan saya memberikan tips ke pemain angklung, " kata Kms Umar, Minggu (14/5).
Dede sapaan akrab Kms Umar sendiri tak menyangka jika aksinya itu menjadi viral, karena tidak ada niatan lainnya jelang pemilu 2024 ini mengingat semua internal, dan dirinya memohon maaf.
"Hal ini sebagai apresiasi kepada seniman angklung, tidak ada maksud dan tujuan lain. Ini kekhilafan karena spontanitas apresiasi ke pemain angklung, seperti halnya kalau lagi makan di restoran, ada yang main kita kasih itu saja. Jadi secara pribadi saya mohon maaf, kalau hal tersebut jadi viral dan yag ada di sekitar pun semua internal, " katanya.
Menurutnya tidak ada niat lain selain untuk mengapresiasi para seniman yang ikut ke KPU Sumsel saat itu.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menilai pihaknya tak bisa menyikapi hal tersebut apalagi peristiwa tersebut terjadi di internal partai.
"Kami tidak bisa menyikapi itu, apalagi internal, sesama mereka. Bukan kewenangan untuk menilai," jelasnya.
Sebagai Ketua KPU Sumsel. Amrah hanya mengingatkan untuk menjaga marwah institusi.
"Saya sebagai ketua KPU hanya mengingatkan teman-teman partai untuk menjaga marwah institusi untuk tidak menampilkan kegiatan yang mencederai KPU Sumsel," ujarnya.


Bawaslu Buka Suara
Menyikapi kejadian tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, meminta pihak- pihak terkait untuk saling menjaga marwah lembaga dan organisasinya khusunya peserta Pemilu masing-masing, jangan dicederai dengan aksi tidak terpuji.?
"Bawaslu menghimbau, agar peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, dapat menjaga marwah penyelenggaraan pemilu dengan asas adil, proporsional, jujur, profesional dan jangan menimbulkan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik, " kata anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Minggu (14/5).
Selain itu peserta? pemilu juga dapat menjaga zona integritas di KPU provinsi Sumsel serta Wilayah bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Kami meminta agar KPU Sumsel menjaga wilayah berintegritas yang bebas KKN, hindari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan publik karena dilakukan di kantor KPU Sumsel. Begitu pula peserta pemilu hindarkan tindakan yang bisa melanggar asas- asa serta etika penyelenggaraan pemilu," ujar mantan jurnalis ini seraya menilai pula dari sisi manfaat dan mudharatnya.
Ditambahkan Naafi, pada pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.?
"Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," katanya. (RMOL/SRIPOKU.com/d)



Baca Juga:



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru