Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Duduk sebagai ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Diketahui di tingkat pertama, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.
Sebagai informasi, Hendra telah mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria Adi Purnama juga mengajukan upaya banding.
Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:
1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Turut Berperan
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menyerahkan memori banding, yang salah satu isinya menyebut rekayasa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai alasan penghapus pidana. Majelis hakim PT DKI mengatakan tidak sependapat dan menilai Hendra justru berperan dalam rekayasa Sambo dalam menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Mulanya, hakim membacakan memori banding yang diajukan Hendra melalui kuasa hukumnya.[br]
"Unsur kelima, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah kesesatan fakta, yang merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf," ujar hakim Nelson.
Hakim tidak sependapat dengan keberatan dari Hendra yang menyebut ada kesesatan fakta. Hakim mengatakan Hendra tidak teperdaya dengan skenario Sambo seperti yang disebutkan dalam memori banding.
"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu teperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat," kata hakim.
Hakim mengatakan Hendra justru berperan dalam rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo. Hal itu terungkap, kata hakim, saat Hendra menanyakan perihal pemusnahan dan penghapusan file CCTV di laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," kata hakim.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," sambungnya.
Hakim mengatakan perbuatan Hendra itu dapat menghilangkan dan membuat kejadian pembunuhan Yosua tertutup. Hakim menyatakan alasan Hendra dalam memori banding tidak beralasan dan harus ditolak.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," kata hakim. (detikcom/d)