Kamis, 19 Desember 2024

Pengacara Lukas Enembe Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Dijadwal Ulang

Redaksi - Sabtu, 06 Mei 2023 09:42 WIB
230 view
Pengacara Lukas Enembe Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Dijadwal Ulang
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) sore. Mereka datang ke kantor KPK bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Guber
Jakarta (SIB)
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sedianya Roy diperiksa sebagai tersangka, Jumat (5/5).
Anggota tim pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, mengatakan Stefanus berhalangan hadir . Pihaknya pun telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK.
"Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata Emanuel kepada wartawan, Jumat (5/5).
Emanuel mengatakan, pihaknya akan bersikap koperatif terkait penetapan tersangka kepada Stefanus Roy Rening. Dia memastikan Roy akan hadir dalam pemeriksaan pekan depan.
"Kami minta penundaan ke Selasa (9 Mei) dan kami pastikan Selasa Pak Roy akan datang," katanya.
Stefanus Roy Rening diketahui ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan perintangan penyidikan. Roy diduga memberikan saran kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.
Emanuel mengaku pihaknya tidak mengetahui saran apa yang diberikan Roy hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sarannya apa dan kapan itu kami belum tahu dan tentu dalam proses selanjutnya kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," katanya.


Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Jumat (5/5).
Pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5).
Informasi dari sumber, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Kembali ke Ali, dia mengatakan pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut surat panggilan telah dikirim ke alamat pengacara Lukas Enembe.(detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru