Kamis, 13 Maret 2025

AKBP Achirudin Hasibuan Akhirnya Dipecat

* Kejatisu Terima SPDP Kasus Penganiayaan
Redaksi - Rabu, 03 Mei 2023 09:12 WIB
283 view
AKBP Achirudin Hasibuan Akhirnya Dipecat
(Foto: Kompas.Com/Dewantoro)
JALANI SIDANG KODE ETIK: AKBP Achiruddin Hasibuan (bertopi dan bermasker) saat digiring petugas untuk menjalani sidang kode etik di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) siang. 
Medan (SIB)
AKBP Achirudin Hasibuan akhirnya dipecat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) Kepolisian di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Mapolda Sumut, Selasa (2/5).
“Dari hasil persidangan itu AKBP Achiruddin Hasibuan diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian,” kata Irwansyah Putra Nasution, pengacara keluarga Ken.
Ia menyebutkan putusan PTDH dan tambahan 30 hari patsus bagi AKBP Achiruddin.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya,” ujar Irwansyah.
AKBP Achiruddin telah mengajukan banding atas putusan PDTH yang diterimanya.
"Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkat banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini,” ujar Irwansyah.
Sebelumnya diketahui AKBP Achirudin Hasibuan tiba di Gedung Bid Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan dikawal petugas Propam, AKBP Achirudin Hasibuan lengkap mengenakan dinas dan topi.
Tidak lama setelah AKBP Achirudin Hasibuan tiba di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Elvi Indri dan beberapa keluarganya didampingi kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution sudah berada di Gedung Propam Polda Sumut.
Selanjutnya, sidang KKE dimulai pukul 10.00 WIB secara tertutup dan sekitar pukul 12.30 WIB sidang dijeda selama 1,5 jam dan dilanjutkan pukul 13.30 WIB.
Sidang berakhir sekitar pukul 16.15 WIB, AKBP Achirudin Hasibuan keluar dari ruang sidang dikawal dua anggota Propam menuju ruang penempatan khusus di gedung Dittahti Mapolda Sumut.
AKBP Achirudin Hasibuan yang ditanya wartawan ketika digiring menuju ruang Patsus, tidak banyak berkomentar.
“Biarlah saya sendiri yang menanggung,” katanya dengan memberi salam hormat kedua tangannya kepada wartawan.
Sementara itu, Elvi Indri ibu korban Ken Admiral yang ditanya wartawan mengatakan, dalam persidangan yang digelar bahwa AKBP Achirudin Hasibuan mengakui semua kesalahannya.
Sebut Elvi, kesalahan yang diakui AKBP Achirudin Hasibuan antara lain, membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, melarang orang lain melerai perkelahian dan menyuruh mengancam pakai senapan laras panjang.
"Seharusnya dia menyadari sebagai polisi dan orangtua tidak membiarkan terjadinya perkelahian. Dan itu diakui dia salah,” kata Elvi.
Elvi dan pengacaranya, Irwansyah Putra Nasution sepakat agar AKBP Achirudin Hasibuan diberi hukuman berat.


Terima SPDP
Sementara itu, Kejati Sumut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus dugaan tindak pidana umum (Pidum) penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral yang dilakukan oleh tersangka AAGH, putra AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Benar, SPDP atas nama AAGH sudah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (28/4) lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjawab wartawan, Selasa (2/5), ketika ditanyakan apakah pemberitahuan terkait penanganan kasus itu sudah sampai ke Kejati Sumut.
Disebutkan, terkait penanganan kasus yang belakangan ini menjadi perhatian publik nasional. Kejati Sumut baru sebatas menerima SPDP dari penyidik Polda Sumut. Sedangkan menyangkut materi atau berkas perkara masih dalam penanganan penyidik.
Akan tetapi sesuai mekanisme yang berlaku,dengan masuknya SPDP tersebut maka pimpinan di Kejati Sumut akan menindaklanjuti dengan membentuk tim jaksa penelitinya di bagian Pidum pada Aspidum Kejati Sumut.
“Selanjutnya jaksa peneliti akan mengkuti perkembangan penanganan kasusnya.Dan sesuai SPDP yang diterima Kejati Sumut dari penyidik Polri, tersangka AAGH dijerat penyidik dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana," kata Yos. (SS7/BR-1/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru