Senin, 23 Desember 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal

Redaksi - Rabu, 19 April 2023 09:53 WIB
165 view
Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal
Foto: Ist/harianSIB.com
Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Jakarta (SIB)
Pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito tersandung kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).
Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," tegas Djuhandhani.
Sebelumnya, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik, meski status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.
"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4).


Tak Berizin
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17,
2. 1 pucuk Revolver S&W,
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev,
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms,
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks,
6. 1 pucuk Senapan AK 101,
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36,
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5,
9. 1 pucuk senapan angin Walther.
Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan memasukan Dito dalam daftar pencarian orang (DPO).
Djuhandhani mengatakan, Dito akan dipanggil sebagai tersangka. Bila tak kunjung datang, Dito akan menjadi DPO.
"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandhani. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru