Kamis, 17 April 2025

MenPAN-RB Paparkan 4 Prinsip Penanganan Tenaga Non-ASN

Redaksi - Minggu, 16 April 2023 10:57 WIB
223 view
MenPAN-RB Paparkan 4 Prinsip Penanganan Tenaga Non-ASN
Foto: Getty Images/Yamtono Sardi
PNS llustrasi.
Jakarta (SIB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip.
Hal ini bertujuan guna menghindari PHK massal, namun tetap dalam koridor UU ASN.
Anas menjelaskan Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.
Merespons hal ini, Kementerian PAN-RB menyerap masukan dari para pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN hingga akademisi.
Dari diskusi ini, Kementerian PAN-RB mendesain empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4).
Prinsip kedua, lanjut Anas, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," imbuh Anas.
Prinsip ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Untuk itu, pemerintah berupaya agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," kata Anas.
Sementara itu, prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," urai Anas.
Anas mengungkapkan penyelesaian tenaga non-ASN menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Adapun saat ini pemerintah tengah mencarikan alternatif penyelesaian, serta membahas dan mengkaji terhadap berbagai alternatif.
"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru