Senin, 17 Maret 2025

Keluarga Korban Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kanjuruhan ke Kejagung

* Juga Minta Perlindungan ke LPSK Karena Merasa Diintimidasi
Redaksi - Rabu, 12 April 2023 09:33 WIB
365 view
Keluarga Korban Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kanjuruhan ke Kejagung
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta (SIB)
Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di tragedi Kanjuruhan.

"Kami barusan melakukan pengaduan terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM berat dari tragedi Kanjuruhan," ujar pendamping keluarga korban Kanjuruhan dari Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/4).

Daniel mengatakan, upaya hukum banding dan kasasi dari tragedi Kanjuruhan belum usai. Ia juga meminta agar upaya hukum dalam tragedi Kanjuruhan menyentuh dasar permasalahan yang ada.

"Mengingat bahwa tragedi Kanjuruhan ini belum selesai, baik dalam upaya hukum banding maupun kasasinya," kata dia.

"Maka dari itu adalah suatu keharusan bagi jaksa agung dalam hal ini Jampidsus untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat," tambahnya.

Daniel mengatakan surat aduannya sudah diterima di Kejagung. Ia pun berharap dalam waktu dekat diadakan pertemuan keluarga korban dengan pihak kejaksaan.

"Sudah diterima (aduan), betul. Sudah diterima oleh SPKT, segera dalam waktu dekat kami menindaklanjuti dan akan mengadakan pertemuan ataupun audiensi dengan pihak kejaksaan," katanya.[br]


Selain melayangkan aduan, mereka juga ingin mendesak pihak Kejagung agar maksimal mengawal proses hukum pada tragedi Kanjuruhan. Daniel berharap Kejagung serius mengawal proses banding dan kasasi.

"Sebenarnya kita hari ini ke Kejagung ada 2 agenda 1 bahwa kami mendesak Kejagung dalam hal ini serius dan maksimal dalam mengawal proses banding hukum dan kasasi," tuturnya.


Minta Perlindungan
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi LBH Pos Malang, Koalisi Masyarakat Sipil, dan KontraS juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Mereka datang untuk meminta perlindungan LPSK karena merasa diintimidasi sejak Tragedi Kanjuruhan hingga pascaputusan persidangan.

"Sebenarnya kedatangan hari ini kurang lebihnya intinya beberapa keluarga yang didampingi oleh LBH Pos Malang dan Koalisi Masyarakat Sipil dan KontraS, serta beberapa yang hari ini datang ialah untuk melakukan tindak lanjut terhadap upaya perlindungan saksi korban dalam hal ini keluarga korban. Karena mengingat bahwa setelah Tragedi Kanjuruhan dan pascaputusan ditemui banyak intimidasi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, baik terhadap saksi korban maupun terhadap keluarga korban itu sendiri," kata Daniel Siagian di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/4).

Daniel menyebut saksi korban dan keluarga korban diintimidasi dengan berbagai cara agar tidak melakukan upaya hukum terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Intimidasinya salah satu keluarga korban semisal dia diintimidasi dengan pistol, dia diintimidasi supaya jangan melakukan upaya hukum, dia dihalangi atau dibatasi itu berbagai macam bentuk intimidasi yang keluarga korban ataupun korban dan saksi mata Tragedi Kanjuruhan, itu yang dialami," ucap Daniel.

"Sehingga kami melakukan sinergi dengan LPSK yang dalam hal ini adalah yang melindungi saksi dan korban sekaligus keluarga korban, baik itu perlindungan hukumnya, rehabilitasinya bahkan juga restitusinya," tambahnya.

Sementara itu, Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza mengungkap bahwa LPSK ternyata sudah merekomendasi agar restitusi untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dimasukkan ke dalam tuntutan atau dakwaan, tapi itu tidak dilakukan.

"Tadi dari keterangan LPSK menyebut bahwa mereka sudah memberikan rekomendasi tersebut ke pihak hakim atau ke kejaksaan. Bahkan mereka sudah sempat menghitung jumlah restitusi yang harus diberikan kepada pihak pihak korban, tetapi ternyata dalam tuntutannya atau dakwaannya itu, rekomendasi tersebut tidak dimasukkan ke dalam tuntutan atau dakwaan," ujar Yahya.[br]


Yahya menyebut para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga meminta saran LPSK terkait restitusi dan rehabilitasi untuk pihak korban. Sebab, kata dia, banyak dari pihak keluarga korban yang masih trauma dengan tragedi yang menelan ratusan korban jiwa itu.

"Karena banyak dari pihak korban yang trauma hingga saat ini, bahkan salah satu dari istri korban yang kami dampingi hari ini, setiap mendengar atau melihat kata-kata Kanjuruhan atau ketika dimintai keterangan itu dia langsung pingsan. Hal-hal itu yang kami minta kepada LPSK untuk bisa diberikan perlindungan kepada pihak korban," imbuhnya. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru