Kamis, 24 April 2025
Jadi Tersangka Gratifikasi Pajak

KPK Jebloskan Rafael Alun ke Rutan

Redaksi - Selasa, 04 April 2023 09:25 WIB
233 view
KPK Jebloskan Rafael Alun ke Rutan
(Foto : Ant/M Risyal Hidayat)
DITAHAN: Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terk
Jakarta (SIB)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo ke rumah tahanan KPK selama 20 hari.
Hal tersebut terungkap saat Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"RAT (Rafael Alun Trisambodo) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023-22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,"kata Ketua KPK Firly Bahuri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Menurut Firli, modus RAT menjalankan aksinya untuk memperoleh uang terlarang dari wajib pajak, melalui perusahaan miliknya sendiri, PT Artha Mega Ekadhana. Diduga dari perusahaan konsultan pajak inilah Ayah Mario menerima menerima US$ 90 ribu.
Menurut Firli, Rafael sebelum merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
Kemudian, setelah resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, Rafael memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karirnya pun semakin menanjak lantaran tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,"bebernya.
Berdasarkan penelusuran tim penyidik diketahui, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,"ungkap Firli.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, lanjutnya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,"kata Firli.
Sebelum menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman RAT yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan penyidik menemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,"ujarnya.
Bukan hanya itu saja, Firli juga menambahkan tim penyidik turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro.
Atas perbuatannya RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Apresiasi Laporan Masyarakat
Pada kesempatan itu, Firli mengapresiasi laporan masyarakat terkait RAT.
"KPK juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting,"tukasnya
Selain itu, Firli menambahkan saat ini pihaknya memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangan Negara.
"Korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan oleh Masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,'pungkasnya
Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan gratifikasi Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II, Rafael Alun sebagai tersangka berawal dari dugaan penganiayaan putranya, Mario terhadap David anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor.
Mario tersulut emosinya lantaran kekasihnya AGP diduga dilecehkan David. Hal tersebut berdasarkan laporan APA, teman AGP. Kebenaran informasi tersebut belum diketahui keberadaannya. Namun Mario langsung bereaksi.
Mario melakukan aksi biadabnya menganiaya David dengan cara menyuruhnya hukuman push up. Tanpa diketahui David, Mario menendang kepala David berulang kali. Aksinya tersebut direkam melalui HP milik rekannya Mario, Shane.
Vidio tersebut kemudian menjadi viral. Hingga aksi tersebut terbongkar. Masyarakat dunia Maya alias Nitizen pun langsung mengakses semua informasi terkait orang tua Mario. Hingga akhirnya, terungkaplah Mario, putra pejabat Eselon III selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Tidak hanya itu saja, Nitizen menelusuri jejak digital Mario. Sejumlah foto Mario terendus. Termasuk saat dia mengunakan Jeep Rubicon bernomor B 120 DEN. Termasuk Harley Davidson.
Polisi mengecek surat-surat mobil mewah tersebut. Hasilnya masa pajak mobil itu habis dan menggunakan pelat nomor palsu.
Hingga akhirnya terenduslah harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tidak wajar. (H3/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru