Rabu, 02 April 2025

Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dana SPI

Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 10:04 WIB
218 view
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dana SPI
unud.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerbitkan perintah pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara. Selain itu pencekalan serupa juga dilakukan terhadap mantan Rektor Unud Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi.

Perintah pencekalan tersebut terbit Selasa (28/3). Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp 109,33 miliar itu Antara berstatus tersangka. Sedangkan, Raka Sudewi statusnya sebagai saksi.

"Penyidik sudah menerima SK (Surat Keputusan) pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan Raka Sudewi. Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dilansir, Rabu (29/3).

Dengan pencekalan tersebut, Antara dan Raka Sudewi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan serupa juga sudah lebih dulu dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan staf Unud. Yakni, I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS).

Eka mengatakan, pencekalan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain itu juga untuk memudahkan proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Antara dan Sudewi.

Ditanya apakah status Sudewi juga akan dinaikkan menjadi tersangka seperti Antara, Eka enggan berkomentar. Dia kembali menegaskan bahwa status Sudewi masih saksi dan belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Antara dan 3 tersangka lainnya. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru