Minggu, 22 Desember 2024

Geledah Apartemen soal Korupsi Tukin ESDM, KPK Temukan Duit Miliaran Rupiah

* Menteri ESDM Ungkap Indikasi Beberapa Orang Terlibat Dugaan Korupsi Tukin
Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 09:33 WIB
301 view
Geledah Apartemen soal Korupsi Tukin ESDM, KPK Temukan Duit Miliaran Rupiah
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gedung KPK
Jakarta (SIB)
KPK melakukan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Pakubuwono, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara di Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penggeledahan apartemen itu terjadi pada Senin (27/3) sore hingga dini hari tadi.

"Sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Asep tidak memerinci soal pemilik dari apartemen yang digeledah pihaknya. Namun, dari penggeledahan di lokasi, penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

"Bukan mata uang asing, rupiah. Belum dihitung sampai saat ini tapi kalau perkiraan sekitar itu (miliaran rupiah)," ujar Asep.

Asep mengatakan, sejak Senin (27/3) hingga Selasa (28/3), setidaknya ada empat lokasi yang digeledah KPK terkait penyidikan kasus korupsi tukin ASN di Kementerian ESDM.

"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat ya. Pertama di daerah Tebet (Ditjen Minerba) kemudian kedua di ESDM pusat dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi. Kemudian hari ini di Depok," katanya.



Temuan Dokumen
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba. Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3).

Ali mengatakan salah satu bukti yang ditemukan dari dua lokasi tersebut berupa dokumen terkait pencarian fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM.[br]


"Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," katanya.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambah Ali.


Ungkap Indikasi
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) terkait tunjangan kinerja (tukin). Arifin menyebut ada indikasi beberapa orang di ditjen tersebut yang terlibat kasus dugaan korupsi.

"Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah," kata Arifin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Arifin enggan menjelaskan rinci soal dugaan korupsi di Ditjen Minerba itu. Dia menunggu hasil pemeriksaan KPK.

"Masih dalam proses kita tunggu saja. Tunggu hasil daripada pemeriksaannya. Semuanya kita harus tunggulah," kata Arifin.

Meski begitu, Arifin mengatakan akan memperketat pengawasan di internalnya, termasuk membenahi prosedur yang ada.

"Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi," ujarnya.[br]


"Kita tunggu saja nanti akan melihat hasil dari pemeriksaan yang ada saat ini mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan," lanjut Arifin.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Kasus korupsi itu terkait tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN).

"Kaitan tukin PNS di sana, di-cut off sama pejabatnya," kata sumber, Senin (27/3).

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Namun, KPK belum menjelaskan apa saja yang dicari dalam penggeledahan itu.

"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/3).

Ali sendiri enggan menjelaskan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan konstruksi kasus korupsi tersebut. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru