Jakarta (SIB)
KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pasal korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, Gazalba hanya dikenai pasal korupsi suap. Hal itu membuat sejarah baru dalam peradilan di Indonesia, bahkan mungkin di dunia, karena kini ia dibidik pasal pencucian uang.
"Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap. Dia menyebut dari hasil perkembangan penyidikan itu KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.
"Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan," jelas Ali.
Siapakah Gazalba Saleh?
Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh adalah hakim ad hoc khusus perkara tipikor. Gazalba mempunyai latar belakang sebagai dosen di Universitas Narotama, Surabaya.
Gazalba menjadi hakim agung setelah dipilih DPR pada September 2017. Yang juga dipilih DPR menjadi hakim agung adalah Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Yodi Martono Wahyunadi, dan Hidayat Manao.
Saat diuji di KY, Gazalba setuju hukuman mati dalam kasus narkoba.
"Setuju, terutama mereka yang melakukan berulang-ulang atau residivis karena narkoba menyangkut generasi kita," jawab Gazalba.
Gazalba juga dicecar karena pernah membelikan mobil untuk temannya. Versi Gazalba, mobil itu dibeli karena temannya yang menjual dan ia menjadi perantara bagi temannya yang lain. Hal itu agar teman satunya mendapatkan diskon.[br]
"Ini terjadi saat belum hakim, tapi kalau sudah jadi hakim, apa boleh begini?" tanya pimpinan KY Sukma Violetta.
"Tidak boleh karena hakim tidak bisa menerima diskon," jawab Gazalba tegas.
Saat menjadi hakim agung, Gazalba Saleh pernah duduk sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama 6 orang lainnya pada 2021. Saat itu Gazalba mengadili hakim JW dan MJP. Kedua hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang dan terjadi tawar-menawar dengan pihak beperkara.
Namun, kedua hakim itu tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud. Dalam perkembangannya, JW dan MJP dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain.
Gazalba dkk akhirnya hanya menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun kepada JW dan MJP.
"Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap Ketua MKH M. Taufiq HZ saat membacakan putusan. (detikcom/a)