Sabtu, 15 Maret 2025

Jadi Tersangka Lagi, Hakim Agung Gazalba Saleh Dijerat Pasal TPPU dan Gratifikasi

* DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh
Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 09:32 WIB
205 view
Jadi Tersangka Lagi, Hakim Agung Gazalba Saleh Dijerat Pasal TPPU dan Gratifikasi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 
Jakarta (SIB)
KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba kini dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ali mengatakan, penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap. Diketahui sebelumnya, Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap.
Dia menyebut dari hasil perkembangan penyidikan itu KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.
"Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan," jelas Ali.
"Disembunyikan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU," imbuh dia.


Perkara Suap
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.


Berhentikan
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatan hakim agung. Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B11 tanggal 26 Januari 2023 perihal penyampaian hasil rapat internal komisi III yang setujui untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama dr Gazalba Saleh," kata Puan dalam rapat sidang, Selasa (21/3).
Puan menyebut, keputusan itu sesuai dengan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), 7 Februari lalu. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapur untuk meminta persetujuan.
"Meminta kepada presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus tangga Februari terhadap surat dimaksud untuk disampaikan dalam Rapur guna dapat persetujuan," ujarnya.(detikcom/c)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru