Minggu, 16 Maret 2025

Hakim Bebaskan AKP Bambang di Tragedi Kanjuruhan: Angin Ubah Arah Gas Air Mata

Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 10:22 WIB
227 view
Hakim Bebaskan AKP Bambang di Tragedi Kanjuruhan: Angin Ubah Arah Gas Air Mata
(Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Terdakwa Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi dipeluk tim penasihat hukumnya usai divonis bebas.
Jakarta (SIB)
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim. Hakim memaparkan ada 3 pertimbangan dalam memutus vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah. Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3).
Selanjutnya, pada pertimbangan kedua, hakim menyatakan kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi.
Namun tembakan tersebut merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.
Terdakwa Hasdarman sendiri divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.
Terakhir, akibat tembakan terdakwa Hasdarman inilah kemudian terjadi kepanikan yang berujung suporter berebut keluar dan banyak yang tewas terjepit dan terinjak-injak.
Atas dasar tiga pertimbangan itu, hakim kemudian memutus bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Sebab, tak ada unsur kausalitas dan tak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan. (detikcom/b)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru