Senin, 23 Desember 2024

Wali Kota Pematangsiantar Kembali Mangkir Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 08:56 WIB
430 view
Wali Kota Pematangsiantar Kembali Mangkir Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD
Foto: Istimewa
dr Susanti Dewayani SpA
Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA untuk kedua kalinya, mangkir dipanggil Pansus Hak Angket DPRD, Senin (13/3) sampai rapat diskors ketiga, pukul 16.25 WIB di ruangan Ragakom, tindak lanjut penyelidikan pemberhentian/ pengangkatan 88 ASN pejabat eselon, berdasarkan SK Wali Kota nomor 800/929/IX/2022.

Rapat Pansus Hak Angket DPRD dipimpin Suandi Apohman Sinaga SH sampai menskors rapat tiga kali, namun Susanti Dewayani, tak kunjung hadir. Skors pertama sampai pukul 11.15 WIB, skors kedua sampai pukul 13.21 WIB setelah Kabag Hukum, Dani Lubis, utusan wali kota tidak diterima panitia dan skors ketiga sampai pukul 16.25 WIB.

Menjawab pertanyaan SIB, apakah ada rencana Pansus melayangkan surat panggilan ketiga, Ketua Pansus Hak Angket mengisyatkan seperti tak ada gunanya. "Tetapi tergantung hasil rapat internal nanti," jawab Suandi Sinaga seusai mengetok palu skors ketiga.

Sebelumnya, di sela skors kedua, Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Suandi Sinaga menjelaskan kepada wartawan, pihaknya tidak ada menerima tertulis atau lisan alasan ketidakhadiran Susanti Dewayani.

Menurutnya, pimpinan DPRD tidak ada intervensi untuk mencapai perkembangan hasil penyelidikan. Tetapi wajar mengetahui, sejauhmana perkembangan yang diselidiki Pansus. Di sela waktu skors kedua, Pansus Hak Angket dipimpin Suandi Sinaga bersama unsur Pimpinan DPRD, Timbul M Lingga SH (ketua) dan Mangatas MT Silalahi SE (wakil ketua) konsultasi ke Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando SIK, memberitahu penyelidikan tersebut. "Hanya konsultasi sekaligus meminta diberitahu ke Forkopimda," jawab Suandi Sinaga saat ditanya SIB apa hasil Pansus mengunjungi Kapolres Pematangsiantar.

Ditanya, bagaimana penanganan penyelidikan selanjutnya, Ketua Pansus Angket DPRD menjawab, sesuai Tatib (tata tertib) DPRD, apabila yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan resmi, Pansus Hak Angket boleh meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menghadirkan Wali Kota Susanti Dewayani.

"Pansus Angket DPRD berhak meminta bantuan aparat penegak hukum menghadirkannya," tegas Suandi Sinaga Ketua Pansus Hak Angket menjawab pertanyaan wartawan.[br]


Sesungguhnya, harapan mereka selaku panitia, menunggu ruangan rapat Ragakom dan mengharapkan kehadiran Susanti Dewayani, untuk memberi penjelasan atau klarifikasi tentang tuduhan para ASN dimaksud.

"Bukan DPRD yang mengadu. Tapi, ada ASN yang merasa keberatan dengan tindakan itu. Sehingga di sinilah aturan dia (wali kota) tentang klarifikasi, menjelaskan kepada Pansus, apa yang terjadi," jelas Suandi Sinaga.

Rencana berapa banyak pertanyaan kepada wali kota, Ketua Pansus Hak Angket menjawab diplomatis, yang penting dalam rangka penyelidikan, pihaknya selalu rapat internal, sesuai perkembangan apa yang diselidiki.

"Masalah draf pertanyaan sudah disiapkan, sesuai kebutuhan pembuktian penyelidikan itu sendiri," jelas Suandi Sinaga mengakhiri. (D1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru