Kamis, 06 Februari 2025

Raup Rp 9 T, Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Robot Trading

Redaksi - Kamis, 09 Maret 2023 10:31 WIB
200 view
Raup Rp 9 T, Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Robot Trading
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Jakarta (SIB)
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban mencapai 25 ribu orang. Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/3).

Tak hanya penipuan, Wahyu Kenzo juga diancam dengan tindak pidana perdagangan, ITE, juga pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG. Diketahui Wahyu Kenzo memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig.

"Kemudian Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Pasal lainnya adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (detikcom/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru