Senin, 23 Desember 2024

Dirjen Pajak Periksa 6 Perusahaan dan 1 Konsultan Terkait Rafael Alun

Redaksi - Kamis, 09 Maret 2023 09:25 WIB
246 view
Dirjen Pajak Periksa 6 Perusahaan dan 1 Konsultan Terkait Rafael Alun
Foto: Ari Saputra/detikcom
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK
Jakarta (SIB)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo. Selain enam perusahaan, satu konsultan pajak juga tengah diperiksa kepatutan pajaknya oleh DJP.

"Terhadap perusahaan yang memiliki atau memiliki berhubungan dengan Saudara RAT, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers, Rabu (8/3).

Suryo menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak terafiliasi Rafael Alun tersebut.

"Karena untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut," ungkapnya.

Suryo mengatakan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak tersebut sudah diterbitkan.

"Surat pemerintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap enam perusahaan yang disampaikan plus satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan Saudara RAT," ujar Suryo.

Berikut daftar enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi Rafael Alun:


Punya 2 Saham
Sementara itu, KPK menjelaskan perkembangan penelusuran aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tim Direktorat LHKPN KPK mengungkap adanya keterlibatan istri dari pejabat Pajak lainnya di perusahaan milik Rafael.

"Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata Saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," tambah Pahala.

Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, menurut Pahala, akan segera diundang untuk diklarifikasi.[br]


"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," katanya.

Menurut Pahala, dari data LHKPN yang terakhir dilaporkan, Wahono Saputro memiliki aset kekayaan senilai belasan miliar rupiah.

"Harta yang dilaporkan oleh Saudara Wahono Saputro itu sekitar Rp 14 miliar," tutur Pahala.



Punya 2 Perusahaan
KPK sempat mengirim tim ke Minahasa Utara untuk memeriksa perumahan yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael memiliki perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3).

Pahala mengatakan data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. Dia mengatakan Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.

"Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi dua perusahaannya," ujarnya.

"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara," lanjut Pahala.

Pahala menjelaskan, kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham. (detikcom/b)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru