Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (3/3).
Atas ketidakhadirannya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi Apohman Sinaga SH berpendapat bahwa dr Susanti Dewayani tidak mengindahkan perintah undang-undang.
"Di situ kami berpikir bahwa dia (Susanti) tidak mengindahkan perintah undang-undang. Namun begitu, karena kita tidak mendapat alasan yang jelas, kita akan memanggilnya kembali (panggilan kedua), Senin (6/3)," kata Suandi saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang komisi gabungan DPRD Pematangsiantar.
Suandi juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran wali kota untuk memberikan keterangan kepada Pansus Hak Angket DPRD Pematangsiantar. "Ya pasti kecewalah, kenapa dia tidak memberikan klarifikasi atau jawaban apa tentang yang dituduhkan itu. Karena ASN itu mengadu, kenapa gak jawab, kenapa gak dia berikan keterangan tentang pengaduan itu," ungkapnya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pematangsiantar mengaku, pemanggilan tersebut tidak untuk memojokkan wali kota, tetapi untuk memberikan kesempatan menjawab tuduhan adanya dugaan pelanggaran kewenangan.
"Pansus bukan memojokkan, tapi memberikan waktu sama dia untuk menjawab, supaya kita menilai tidak dari satu titik saja. Kami tidak mau berasumsi menuduh orang melanggar undang-undang, tetapi dengan tidak dipergunakannya hak menjawab, kita berpendapat, kita ulangi pemanggilan. Kalau terus dia tidak mau dipanggil, Pansus tetap bekerja, dengan berita acara dia tidak mau hadir, karena setiap kerja kita pakai berita acara, ada rekaman dan lainnya," terang Suandi.
Ketika ditanya apakah ada pemanggilan ketiga yang melibatkan pihak kepolisian untuk menghadirkan wali kota, menurut Suandi hal itu akan dirapatkan kemudian. "Itu akan dirapatkan kemudian. Kalau perlu, boleh, sesuai dengan tatib. Tapi, kalau kita rasa penyelidikan kita itu sudah cukup pembuktian, kita abaikan dia. Dia tidak menggunakan hak-nya untuk menjelaskan," tandasnya.
Ditanya, dari penelusuran Pansus, sanksi apa yang paling berat kepada wali kota bila itu terbukti melakukan pelanggaran. "Kalau menurut yang kita duga, dan patut kita duga, akan membawa ke ranah hukum. Maksudnya, itu kita bawa setelah nanti kami serahkan hasil (penyelidikan) Pansus ke lembaga (DPRD) ini. Hasilnya kita serahkan dan diparipurnakan, di paripurna itu nanti, masih ada hak menyatakan pendapat DPRD dikemanakan nanti perkara ini," paparnya.[br]
Disinggung, dari penyelidikan yang dilakukan panitia angket, apakah sudah ada menemukan dugaan-dugaan pelanggaran pidana, Suandi menyebut, ada dugaan pelanggaran pidana. "Dari hasil pemeriksaan kita itu, sudah patut menduga ada pelanggaran pidana di situ, terkait kewenangan," katanya.
Diketahui, seyogianya Wali kota dijadwal menghadiri panggilan pukul 10.00 WIB di ruang komisi gabungan DPRD Pematangsiantar, namun wali kota mewakilkannya kepada Kabag Hukum, Hamdani Lubis SH. Menurut Pansus, keberadaan wali kota tidak dapat diwakilkan. "Tidak bisa diwakilkan, karena wali kota di sini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," sebut Suandi.
Ketidak hadiran wali kota, Pansus terpaksa harus menskors rapat sampai tiga kali. Skor pertama pukul 12.00 WIB, skors kedua pukul 14.00 WIB dan skor ketiga pukul 16.00 WIB.
Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis saat diwawancarai usai ke luar dari ruang komisi gabungan DPRD Pematangsiantar mengaku terburu-buru karena ada urusan penting. "Nanti aja ya, kebetulan buru-buru. Maaf ya," kata Hamdani sembari meniggalkan wartawan. (D8/a)