Jakarta (SIB)
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun belum sehari, Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menceritakan mulanya Eliezer sudah berada di Lapas Salemba pada Senin (27/2) pukul 14.30 WIB. Di sana Eliezer registrasi serta pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dijaga ketat oleh Polres Jakarta Pusat, Ditjenpas dan LPSK. Rika menuturkan, pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang meminta Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.
"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan RE (Richard Eliezer) baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik," terang Rika.
"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," imbuh dia.
Hak-hak dasar dan hak bersyarat Eliezer sebagai terpidana, lanjut Rika, dijamin sesuai undang-undang yang berlaku. "Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Di Sel Biasa
Sementara itu, polisi menyebutkan Eliezer mendapatkan pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/2).[br]
LPSK menyebut, pemindahan tersebut merupakan hal wajar untuk mengantisipasi keamanan. LPSK lebih mudah melakukan pengawasan di Rutan Bareskrim.
"Tidak ada (tidak ada penyerangan), ini semua dilakukan untuk pencegahan dan antisipasi saja, alasan keamanan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
"Kalau memantau dan melindungi seseorang di lingkup lebih kecil kan bisa lebih maksimal. Sementara kalau di lapas kan jumlah orang juga jauh lebih banyak. Luasan wilayah juga lebih luas. Lebih baik mencegah," imbuhnya.
Bukan Soal Tidak Aman
Namun Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, persoalannya adalah terkait lapas yang kelebihan kapasitas.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh dilansir Antara, Selasa (28/2).
Apalagi, lanjutnya, dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni, narapidana tersebut belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya. (detikcom/d)