Jakarta (SIB)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.
Dituntut 3 Tahun Bui
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara karena diyakini terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.
Divonis 2 Tahun
Sementara itu, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan Kombes itu bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2).[br]
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.
Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus.
Dijebloskan
Terpisah, mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), resmi dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer, yang kini berstatus terpidana, akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba.
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/2).
Pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.
Pantauan, Senin (27/2), pukul 14.45 WIB, rombongan yang membawa Eliezer tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel langsung memasuki kawasan lapas.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, juga hadir di Salemba bersama sejumlah anggota LPSK. Mereka kemudian memasuki gedung lapas.
Di kawasan depan gedung lapas, terlihat sejumlah pendukung Eliezer yang menamakan dirinya Eliezer's Angels. Sebagian dari mereka mengenakan kaus bergambar wajah Eliezer.[br]
Eliezer sebelumnya ditahan di rutan Bareskrim. Pemindahan dilakukan oleh jaksa dengan pendampingan tim LPSK.
"Itu tadi udah jalan. Sudah, saya juga nggak tahu (detail pasti pemindahan Eliezer), lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga nggak tahu lewat mana," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi.
Alasan
Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham menjelaskan, penahanan Eliezer di Lapas Salemba sudah sesuai rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (27/2).
Rika mengatakan, penempatan di Lapas Salemba juga memperhatikan keamanan Eliezer. Dia juga mengatakan pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana. (detikcom/H3/a)