Senin, 16 Desember 2024

APPI Kecam Debt Collector Pemaki Polisi, Ancam Cabut Surat Izin Menagih

Redaksi - Sabtu, 25 Februari 2023 09:59 WIB
284 view
APPI Kecam Debt Collector Pemaki Polisi, Ancam Cabut Surat Izin Menagih
(Wildan Noviansah/detikcom)
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kiri) 
Jakarta (SIB)
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno angkat bicara terkait kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto dibentak. APPI berencana bakal mencabut sertifikasi debt collector yang terlibat.
"Dan ini proses monitoring juga, pada saat mereka melakukan tindakan yang tidak menyenangkan dan menjadi pidana, debt collector ini akan susah. Kenapa? Kita akan cabut SIM surat izin menagih," kata Suwandi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/2).
Sebagai informasi, debt collector yang mengantongi izin dalam aksi tersebut hanya satu orang atas nama Andre Wellem Pasalbessy (26), sedangkan enam orang lainnya ilegal.
Suwandi mengatakan sanksi tersebut merupakan tindakan akhir bagi debt collector yang bertugas tidak sesuai aturan yang berlaku. Dia menyinggung hingga kini sudah ada ribuan debt collector yang ditindak dengan sanksi yang sama.
"Itu hukuman akhir, saat ini sudah ribuan debt collector yang sudah kita cabut karena melakukan tindakan yang tidak humanis. Tindakan itu harus humanis," ujarnya.
"Saya sedih dan saya malu sekali, ini sudah berulang kali terjadi. Saya sudah menyampaikan bahwa eksekusi itu harus disertai surat kuasa," imbuhnya.
Suwandi menambahkan, APPI pun mengecam tindakan debt collector yang merampas paksa mobil Clara hingga berujung mencaci maki polisi.
"Saya selaku ketua asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia yang menaungi seluruh perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, mengecam keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector," jelasnya.


Rampas
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.
"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," katanya.
Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.
"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yang sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.


Polisi
Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," katanya.


Baca Juga:
Ultimatum Debt Collector
Empat orang debt collector yang menarik paksa mobil Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto, masih dicari polisi. Polda Metro telah menetapkannya dalam status daftar pencarian orang (DPO) keempat debt collector ke polda se-Indonesia.
"Terhadap empat lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran polda di seluruh jajarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/2).
Empat orang tersangka itu adalah BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria berbaju garis biru yang membentak Aiptu Evin. Sementara tiga orang lainnya sudah ditangkap, yakni AWP (26), LW (34), dan XR (27).
Trunoyudo belum bisa merinci apakah keberadaan mereka sudah diketahui atau belum. Dia hanya menegaskan proses pencarian keempat debt collector tersebut masih terus dilakukan.
"Keberadaan di mana ini secara teknis tidak bisa disampaikan di sini. Yang jelas penyidik sudah bekerja kita tunggu hasilnya," ujarnya.


Kapolda Geram
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi di Polda Metro Jaya yang diunggah ke akun Instagram, Fadil Imran terlihat geram. Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan darahnya mendidih mengetahui anggotanya dimaki-maki debt collector.
"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu," kata Fadil Imran dalam unggahan video Instagram seperti dilihat, Selasa (21/2).
Fadil menginstruksikan anggotanya agar tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector tersebut. Dia pun meminta agar debt collector tersebut ditindak tegas.
"Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujarnya.
Dia meminta anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat. Dia juga menegaskan tidak boleh ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomong-nya kasar," kata dia.
"Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," imbuhnya. (detikcom/a)


Baca Juga:


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru