Jumat, 04 April 2025
Kasus Perusakan CCTV

Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Harap Tetap di Polri

Redaksi - Sabtu, 25 Februari 2023 09:49 WIB
266 view
Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Harap Tetap di Polri
(Agung Pambudhy/detikcom)
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto
Jakarta (SIB)
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. AKP Irfan berharap masih bisa tetap mengabdi di Polri.
"Risiko tugas bagi saya, saya berharap saya masih bisa di Polri," kata Irfan seusai sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2).
Lulusan terbaik Akpol 2010 atau peraih Adhi Makayasa ini menyebut apa yang terjadi merupakan risiko tugas. Irfan Widyanto memang belum menjalani sidang etik terkait kasus perusakan CCTV.
"Ingin tetap di Polri," ujarnya.
Ayah AKP Irfan Widyanto, Suryanto, juga memohon kepada Kapolri memberikan kesempatan kepada anaknya tetap di Polri. Suryanto menyebut anaknya tidak 100 persen bersalah dalam kasus ini.
"Saya menunggu, karena yang bersangkutan kan belum di(sidang) etik ya, di(sidang) etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui, anak saya ini hitungannya kan nggak salah 100 persen murni kan. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar," kata Suryanto.
"Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa diterima di kepolisian kembali anak saya," imbuhnya.


Divonis 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara," imbuhnya. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah mendengar vonis, Irfan kemudian berjalan ke kursi pengunjung, di sana sudah ada orang tua dan istrinya. Irfan langsung memeluk kedua orang tuanya.
Tak hanya itu, Irfan bersimpuh sambil menangis di kaki ibunya. Irfan juga memeluk sang istri yang sudah sejak pagi duduk di kursi pengunjung. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru