Rabu, 05 Februari 2025

Jokowi Teken PP No 8/2023, Merpati Airlines Resmi Dibubarkan

Redaksi - Jumat, 24 Februari 2023 14:50 WIB
211 view
Jokowi Teken PP No 8/2023, Merpati Airlines Resmi Dibubarkan
Foto: Air Britain Photographic Images Collection
Merpati Airlines 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan.
PP Pembubaran Merpati Airlines itu diteken Jokowi pada 20 Februari 2023 dan diundangkan di hari yang sama. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, seperti dilihat, Rabu (22/2).
Dalam PP tersebut juga diatur penyelesaian pembubaran Merpati, termasuk perkara likuidasi. Penyelesaian tersebut dilakukan paling lambat lima tahun sejak Merpati dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi Pasal 4. (detikcom/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru