Jakarta (SIB)
Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap sebagai polisi.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.
Saat menjalani sidang, Eliezer terlihat mengenakan seragam dinas.
Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengan dikawal dua polisi lain. Sidang digelar secara tertutup.
Tak Hadir
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan orang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer. Salah satunya ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan. Delapan ini yaitu Saudara FS, kemudian Saudara RR, kemudian Saudara KM, yang tiga orang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan.
Dia mengatakan, ada tiga saksi yang datang secara langsung, yakni AKP DC, IPDA AM, dan IPDA S. Sementara lima saksi lainnya memberi kesaksian secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim sidang etik.[br]
"Jadi ada lima semua keterangannya secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP," kata dia.
Menurut Ramadhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak bisa hadir karena masalah perizinan. Sedangkan dua saksi lainnya sakit.
"Tiga ini (FS, RR, KM) masalah perizinan tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan, dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan. Sama, nilainya sama (meski pakai keterangan tertulis)," ujar Ramadhan.
Tak Banding
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding vonis Richard Eliezer.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim itu. Atas dasar itulah, Fadil mengatakan putusan hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2). (detikcom/a)