Senin, 23 Desember 2024
Terkait Kawasan Hutan Produksi yang Dikuasai Warga Hatonduhan

DPRD SU Minta KPH II Pematangsiantar Cek Lahan

Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 10:42 WIB
221 view
DPRD SU Minta KPH II Pematangsiantar Cek Lahan
(KOMPAS/IWAN SETIYAWAN)
Pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (3/10/2014). Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematangsiantar melakukan pengecekan lahan kawasan hutan produksi di Nagori Buntu Turunan dan Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun yang telah dikuasai masyarakat beberapa tahun terakhir.
Hal itu disampaikannya kepada SIB, Jumat (19/2).
Menurutnya, jika benar ada perusahaan maupun pihak-pihak yang sengaja menguasai hutan produksi dengan mengubah fungsi menjadi tanaman kelapa sawit tanpa adanya izin rekomendasi dari KPH II Pematangsiantar, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya.
Rony menegaskan agar pihak-pihak yang memanfaatkan lahan hutan seharusnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak dengan seenaknya saja menguasai lahan kawasan hutan produksi dengan mengubah fungsi menjadi tanaman sawit.
Selain merugikan negara, perubahan fungsi lahan ini bisa menjadi pemicu terjadinya dampak lingkungan yang buruk, mulai dari irigasi menjadi kering serta bencana longsor.
Meski demikian, Rony mengaku persoalan ini juga menjadi masukan kepada DPRD SU, apa penyebab kurang maksimalnya pengawasan KPH.
"Kita tidak tahu apakah karena kekurangan personel atau anggaran pengawasan, sehingga masyarakat bisa bebas menguasai lahan di kawasan hutan tersebut, jadi ini akan kita rapatkan untuk mendapat solusi," kata Rony.
Rony meminta agar KPH II Pematangsiantar harus bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengukuran titik koordinat lahan kawasan hutan produksi di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun. "Apakah lahan tersebut ilegal atau telah memiliki izin yang sah," katanya. (D10/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru